Apakah Menteri Keuangan berwenang mengatur Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak?

Latar Belakang

 

Akhir-akhir ini Masyarakat wajib pajak, konsultan pajak dan kuasa hukum pajak sering membicarakan aturan menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Perbincangan ini dipicu karena Menteri Keuangan akan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/2017 (PMK) dan sekaligus menggantinya dengan aturan baru tentang syarat kuasa hukum pajak yang dapat bersidang di pengadilan pajak.

Perbincangan tersebut sangat beralasan karena, kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung yang berada lingkungan peradilan umum, agama, militer, Tata Usaha Negara (TUN).[1] Selanjutnya menurut UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 1 ayat 8 Jo. pasal 18 (UU Kehakiman) telah mengatur intinya, Pengadilan Khusus dan kekuasaan kehakiman berada di bawah Mahkamah Agung. Artinya bila ditinjau dari dasar pemikiran hukum (ratio legis) Mahkamah Agunglah yang berwenang untuk mengatur syarat kuasa hukum di lingkungan peradilan, baik di peradilan TUN khususnya di Pengadilan Pajak, bukan Menteri keuangan.

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa konsultan hukum, bantuan hukum, menjalan kuasa, mewakili, mendampingi untuk kepentingan hukum lain.[2]

Sekretaris Pengadilan Pajak menyampaikan, latar belakang pencabutan PMK tersebut untuk memberikan perlindungan hukum pada pencari keadilan dan meningkatkan kualitas kuasa hukum dimaksud. Memperhatikan latar belakang tersebut, seolah-olah para kuasa hukum pajak yang ada selama ini kurang kompetensinya. Padahal pencabutan PMK tersebut tanpa membuktikan kelemahan kompetensi dari Kuasa Hukum selama ini. Selain alasan latar belakang di atas, Sekretaris Pengadilan Pajak menyampaikan, Menteri Keuangan mencabut PMK sudah sesuai UU No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Pasal 34 ayat (2) dan berwenang menerbitkan PMK baru untuk mengatur syarat kuasa hukum.

Permbahasan

Pencabutan PMK penting untuk diangkat, sehingga masyarakat wajib pajak mendapat gambaran, sejauh mana Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur kuasa hukum di Pengadilan Pajak.

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa konsultan hukum, bantuan hukum, menjalan kuasa, mewakili, mendampingi untuk kepentingan hukum lain.[3]  Untuk menjadi advokat harus berlatar belakang sarjana hukum (SH) setelah mengikuti Pendidikan profesi Advokat.[4]  Status advokat sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum.[5]  Artinya kuasa hukum di pengadilan adalah advokat. Selanjutnya untuk dapat beracara di pengadilan diatur oleh organisasi advokat itu sendiri, bukan Menteri keuangan atau pihak lain hal sesuai maksud UU Kehakiman dan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Artinya kedua UU tersebut menegaskan, pihak yang dapat menerima kuasa hukum dan bersidang di pengadilan pajak adalah Advokat.

Peran Advokat sebagai kuasa hukum pajak sangat dibutuhkan Masyarakat wajib pajak, karena kemajuan jaman mengakibatkan perubahan-perubahan kebijakan baru yang semakin rumit. Perubahan kebijakan ini tentu berdampak semakin menyulitkan masyarakat pembayar pajak untuk memahaminya. Wakil ketua II pengadilan pajak menyampaikan, hingga 25 Agustus 2023 Kuasa Hukum di Pengadilan pajak yang aktif sebanyak 2.999.[6]

Menjadi Kuasa Hukum pajak saat ini dibagi dua, kuasa hukum bidang Pajak dan bidang Bea dan Cukai. Untuk menjadi kuasa hukum pajak tidak cukup memahami hukum, tetapi dituntut harus berpengetahuan luas dan keahlian tentang perundang-undangan Perpajakan dan Bea Cukai sedangkan persyaratan lain ditentukan Menteri keuangan.[7]

Mendasarkan bunyi Amandemen UUD 1945 pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), dan UU Advokat Pasal 3 dan pasal 4, pihak yang mengatur peradilan dan kuasa hukum di seluruh peradilan, khusunya di pengadilan pajak adalah Mahkamah Agung.

Negara Indonesia adalah negara hukum, hal ini ditegaskan pasal 1 angka 3 UUD 1945, dimana penguasa atau pemerintah sebagai penyelenggara negara dalam menjalankan tugas kenegaraan terikat pada ketentuan hukum yang berlaku.

Mengacu pada Asas Lex Superior derogate legi inferiori (hukum yang lebih tinggi kedudukannya megesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Asas ini memastikan peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Untuk itu pengaturan kuasa hukum dalam UU Pengadilan Pajak No.14 Tahun 2002 Pasal 32 dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur kuasa hukum yang bersidang di pengadilan pajak tidak berkekuatan hukum atau tidak berlaku, karena berlawanan dengan UUD 1945 pasal 24 ayat 1 dan ayat (2) Jo. UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 1 ayat 8 Jo. pasal 18.

Pengadilan Pajak merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur didalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yaitu Pengadilan Khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara yang berada dibawah Mahkamah Agung, tetapi pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan masih berada dibawah Kementerian Keuangan berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Terkait pengaturan Menteri Keuangan dimaksud demi hukum bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari segala pengaruh unsur kekuasaan apapun sesuai Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Bukti pengaturan Menteri Keuangan tersebut bertentangan, hal ini sesuai putusan Mahkamah konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 tanggal 25 Mei 2023. Untuk menegaskan dan mengembalikan kedudukan Pengadilan Pajak sebagai pengadilan khusus, yang selama ini pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan Pengadilan Pajak dari Menteri Keuangan beralih ke satu atap di bawah Mahkamah Agung paling lama hingga tanggal 31 Desember 2026.

MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) MENGHAPUS KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN MENGATUR KUASA HUKUM DI PENGADILAN PAJAK

PUTUSAN PERKARA NOMOR 63/PUU-XV/2017 TENTANG SYARAT MENJADI KUASA WAJIB PAJAK. Dalam perkara ini telah dilakukan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 32 ayat (3a) terhadap Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

Adapun bunyi UU 32 ayat (3a) UU KUP menyatakan, “Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”.

MK menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan intinya, sepanjang frasa “pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa” dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Adanya putusan MK tersebut membuktikan ketentuan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP berpotensi merugikan hak konstitusional Advokat sebagai kuasa hukum di Pengadilan Pajak, yaitu atas hak pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk bekerja serta mendapat imbalan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ketentuan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP menimbulkan potensi kerugian Pemohon akibat adanya kewenangan mutlak Menteri Keuangan untuk menentukan persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa.

Pengadilan Pajak yang selama ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan secara mutatis mutandis tidak akan dapat diterapkan lagi dan akan segera berganti pada ketentuan yang akan diatur oleh Mahkamah Agung dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung. Bahkan sangat mungkin persyaratan kuasa hukum pada Pengadilan Pajak di kemudian hari akan diatur didalam Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Pengadilan Pajak, mengingat materi muatannya bukan bersifat teknis melainkan bersifat substantif yang membatasi hak-hak seseorang pada profesi Advokat sebagai Kuasa Hukum.

Bila merujuk pertimbangan Putusan MK 63/PUU-XV/2017, Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023, dan pertimbangan hukum dalam putusan ini, norma PMK yang baru untuk mengatur teknis persyaratan untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak tidak tepat, karena secara teknis administratif pelaksanaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2017, serta keberlakuannya masih dalam rentang waktu transformasi dalam rangka one roof system di MA yang diharapkan selesai pada 31 Desember 2026.

[1] Amandemen UUD 1945 pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

[2] UU Advokat No.18 Tahun 2003 Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2).

[3] UU Advokat No.18 Tahun 2003 Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2).

[4] UU Advokat No.18 Tahun 2003 Pasal 2 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4).

[5] UU Advokat No.18 Tahun 2003 Pasal 5 ayat (1) dan pasal 26.

[6] Redaksi DDTCNews tanggal 1 September 2023

[7] UU Pengadilan Pajak No.14 Tahun 2002 Pasal 34

Tax-Court-1.jpg

Hakim Pengadilan Pajak Melarang Pembanding/Penggugat Menghadirkan Saksi. Apa Dasar Hukumnya?

Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak sesuai Pasal 31 UU No.14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (UU PengadilanPajak).

Dalam sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon Banding/Penggugat dalam permohonan keberatan. Pemohon harus membuktikan apa yang didalilkan dalam permohonan keberatan. Hal ini sesuai dengan Pasal 163 RIB/HIR asas “Actori In Cumbit Probatio” yang intinya siapa yang mendalilkan harus membuktikan. Untuk membuktikan dalil dalam persidangan, Pemohon/Penggugat berhak menghadirkan alat bukti, yang salah satunya menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan. Asas “Actori In Cumbit Probatio” juga telah dikutip dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46340/PP/M.III/16/2013, yang mana Pembanding/Penggugat dimenangkan Majelis Hakim. Dalam persidangan, Pemohon banding sering dibatasi haknya oleh Majelis Hakim untuk menghadirkan ahli tanpa dasar hukum yang kuat. Bila demikian, apa sebenarnya dasar hukum Majelis Hakim membatasinya ?.

Bila mengacu pada asas hukum di atas, Majelis Hakim tidak sepatutnya membatasi hak pembanding untuk menghadirkan ahli. Majelis Hakim saat membatasi hak Pembanding/Penggugat tersebut, sering menggunakan UU Pengadilan Pajak Pasal 76 yang intinya berbunyi “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan”. Memperhatikan maksud bunyi UU Pengadilan Pajak pasal Pasal 76 dan penjelasannya, tidak ada bunyi Majelis Hakim berhak mengurangi hak dari Pembanding/Penggugat untuk menghadirkan ahli dalam persidangan, tetapi bila Majelis Hakim “menentukan apa yangharus dibuktikan” bukan berarti membatasi hak dari Pemohon/Penggugat. Tetapi Majelis Hakim ketika memberikan keadilan pagi pencari keadilan dan saat menentukan kebenaran materiil, harus sesuai dengan dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Untuk selengkapnya demikian inti bunyi Penjelasan Pasal 76 “dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”.

Memperhatikan maksud UU Pengadilan Pajak Pasal 76 dan penjelasannya, Majelis Hakim telah menafsirkan seolah-olah ada haknya untuk membatasi hak dari Pembanding/Penggugat menghadirkan ahli, padahal diksi “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan”, yang mana saat Majelis Hakim memeriksa perkara dan menentukan kebenaran materiil, selanjutnya menjatuhkan putusan guna memungut pajak, dibatasi kewenangannya karena harus berpedoman pada asas asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.

Adapun asas-asas pemungutan pajak yang dianut Indonesia dari
hasil penelusuran penulis intinya adalah :
1. Asas Finansial. Pemungutan pajak harus disesuaikan dengan nilai pendapatan
wajib pajak;
2. Asas Ekonomis. Setiap pemungutan pajak harus berdampak nyata pada kesejahteraan Rakyat Indonesia dan kepentingan umum;
3. Asas Yuridis. Pemungutan pajak harus diatur sesuai ketentuan hukum. Khususnya Pasal 23 ayat (2) UUD 1945.;
4. Asas Umum. Pemungutan pajak harus didasarkan pada keadilan umum, bukan individu;
5. Asas Kebangsaan. Setiap orang yang lahir di Indonesia serta tinggal di negara Indonesia wajib membayar pajak;
6. Asas Sumber. Pemungutan pajak hanya dikenakan pada wajib pajak yang sumber penghasilannya berasal dari Indonesia atau sesuai dengan tempat tinggalnya;
7. Asas Wilayah. Pemungutan pajak diklasifikasikan berdasarkan keberadaan wajib pajaknya, bila ia tinggal di luar negeri maka pemerintah Indonesia tak bisa melakukan pemungutan pajak kepadanya.

Dengan uraian di atas, Majelis Hakim sepatutnya tidak mengurangi hak Pembanding/Penggugat untuk menghadirkan ahli dalam persidangan, sehingga keadilan lebih ditegakkan dalam peradilan pajak.

Demikian disampaikan. Terima kasih.
Hormat kami,
Kantor Hukum
HENRI LUMBANRAJA, SE., SH., M.H., MH.Kes.
Managing partner

 

4886

IMF Mendesak Indonesia Membentuk UUK & PKPU

Banyaknya pengusaha berusaha dengan modal seadanya dan kolusi, adalah salah satu sumber kesulitan ekonomi Indonesia jaman orde baru. Berusaha dengan modal seadanya artinya untuk membangun suatu usaha/proyek para penanam modal tidak menyiapkan modal dasar dari tabungan atau kekayaan hartanya, namun dengan langsung mencari pinjaman dari bank untuk modal dasarnya. Caranya antara lain kredit dari bank A di depositokan di bank B, deposito bank B ini lalu diakui sebagai modal dasar untuk kredit investasi di bank C sambil membengkakan biaya investasi sampai 200 persen. Supaya disamping proyek sukses dibangun sudah terkumpul dana awal untuk proyek baru atau sekedar memperkaya diri para peserta kolusi. Maka terjadilah pengurasan dana di bank-bank Indonesia tanpa kendali pengembalian kredit maupun jaminan asset pengusaha yang memadai. Kalau bangkrut usahanya dan kredit bank macet maka pihak bank akan sangat dirugikan, alias akan ditimpa kesulitan likuiditas.

Bila langkah modal seadanya dan kolusi sudah terjalin maka langsung bisa ditingkatkan menjadi proyek dengan pembengkakan biaya (mark up), kalau semua dengan dana satu miliar rupiah sudah cukup maka ketika minta kredit bank biaya proyek bisa saja dilipatkan menjadi Rp.  2 miliar hingga Rp2,5 miliar rupiah. Godaan untuk membengkakan biaya proyek terjadi karena jalinan kolusi, apalagi kalau ada jaminan, monopoli setelah proyek selesai maka pembengkakan itu akan makin berani. Pembengkakan biaya juga bisa saja dilakukan oleh mitra asingnya yaitu dengan cara membengkakan harga beli mesin-mesin yang harus diimpor dengan cara membangun kolusi dengan pabrik pembuat mesinnya. Dengan demikian pihak mitra asingnya tak perlu menyediakan modal setor sebab modal setor ini diambil dari mark up harga mesin-mesin tersebut. Jadi meskipun atributnya usaha patungan namun sesungguhnya semua dibiayai pihak Indonesia. Dan pengusaha Indonesianya dengan gampang mendapat modal dengan cara KKN itu.

 

Iming-iming kredit asing

Dengan pola penanaman modal seperti kolusi di atas maka dana bank cepet terkuras, apalagi kalau bank-bank itu dibangun oleh suatu kelompok usaha yang kranjingan membuka penanaman modal baru, maka bank ini akan cepat dikuras uangnya oleh anggota kelompok usaha sehingga dapat menimbulkan banyak terjadi pelanggaran batas pemberian kredit (BMPK) kepada kelompok usahanya.

Maka membanjirnya permintaan kredit melahirkan kebijaksanaan bunga simpanan (tabungan dan deposito) yang tinggi untuk menyedot dana masyarakat. Akibat berikutnya bunga kredit juga harus disesuaikan maka muncul pula bunga kredit yang tinggi yang membebani dunia usaha. Tingginya bunga kredit dalam negeri dan besarnya bunga tabungan dan deposito menitikkan air liur tukang putar uang, caranya pinjam kredit uang asing di bank luar negeri (yang bunganya rendah) lalu didepositokan dalam bentuk rupiah pada bank dalam negeri yang besar bunganya itu. Kalau kredit ini dalam bentuk dolar maka ketika kurs rupiah naik berlipat bisa dibayangkan bagaimana kalang-kabutnya mereka, utangnya menjadi lebih empat kali lipat. Apalagi bunga pinjaman disamping naik karena induknya membengkak, terjadi pula kenaikan bunga pinjaman karena kelangkaan dana dan krisis moneter. Maka berapa seluruh beban utang dalam bentuk dolar secara nasional ?.

Ternyata tidak kecil, ada yang mengatakan sekitar 200 miliar dolar, sedangkan sumber pemerintah hanya mengakui 117,3 miliar dolar AS atau 703,8 triliun rupiah kalau kursnya Rp. 6000,-/dolar (hampir 7 kali anggaran belanja RI 1996/1997). Inilah yang mendorong macam-macam obral menjual kekayaan, asset perusahaan, penghematan besar-besaran, pengurangan tenaga kerja (PHK) dan lain-lain supaya bisa segera diperoleh dana untuk mengecilkan utang tersebut, disamping untuk memenuhi kebutuhan karena macam-macam kebutuhan pokok naik harganya.

Mengapa ramai-ramai cari pinjaman dari luar negeri? Pertama karena bunganya rendah, kedua, dan ini yang paling penting karena persediaan dana di bank-bank Indonesia minim.

 M.J. Kasiyanto, Mengapa Orde Baru Gagal ?, Yayasan Tri Mawar, CV Cakra Media.

Penulis Tamu: Christianto Wibisono. (Hal. 39)

 

Saham jatuh, pembeli nihil

Di lain pihak harga saham berjatuhan sampai tidak mungkin lagi diturunkan.  Lalu muncul pertanyaan mengapa para pemilik modal, khususnya modal asing tidak segera memborong saham-saham perusahaan konglomerat yang berjatuhan itu?

Sebabnya antara lain karena di balik harga saham yang sangat murah itu ada tumpukan hutang yang sangat besar, yang otomatis akan membebani para pembeli saham?.  Mengapa bisa punya hutang yang besarnya melebihi aset perusahaan yang ada?.  Itulah akibat sistem usaha gali lubang tutup lubang (bayar kredit dengan kredit dari bank lain) dan sistem usaha modal seadanya dan kolusi itu. Maka muncul pertanyaan kalau ada bantuan luar negeri misalnya dari International Moneter Fund (IMF), Bank Dunia dan lain-lain maka patut ditanyakan ini memberi bantuan atau menambah utang ?. 

Mengapa harga kebutuhan pokok masyarakat ikut naik, konon kata banyak sumber, karena para produsen dan pedagang bahan pokok itu juga terlilit utang sistem modal seadanya itu, atau banyak komponen bahan bakunya berasal dari impor. Misalnya konglomerat yang punya usaha perkebunan komoditi ekspor (karet, kelapa sawit) seharusnya pesta dolar, namun karena punya unit usaha lain yang terkena penyakit utang dan modal seadanya maka setiap kesempatan menambah duit harus dimanfaatkan. Oleh karena usaha yang masih jalan dibebani tugas untuk ikut menanggulangi membengkaknya utang. Jadi jangan heran kalau harga minyak goreng, susu, bawang, berambang, beras, triplek, kertas, dan lain-lain ikut naik pada tahun 2007 hingga 2009. Sehingga masyarakat semakin resah.

Akibat model pengusaha yang bermodalkan seadanya dan kolusi maka pada tahun 2007 hingga tahun 2009 timbullah krisis moneter & ekonomi yang banyak perusahaan menjadi pasien Badan Penyehaan Perbankan Nasional (BPPN).  Perusahaan-perusahaan yang diaudit oleh akuntan asing seperti JP. Morgan dan Lehman Brothers yang dinamakan DUE DILIGENCE ternyata ditemukan hasil auditnya memberikan gambaran yang jauh lebih buruk dari pada yang tercantum dari dalam laporan audit seluruh nilai perusahaan jatuhnya hanya antara 20% hingga 40% saja dari yang tercantum dalam laporan keuangan diaudit.  

Dari hasil audit tersebut dipastikan perusahaan-perusahaan tersebut maelakukan mark-up yang bisa jumlahnya sangat besar, akibatnya yaitu rusaknya bank-bank karena kredit macet hingga ratusan triliunan rupiah. Karena perusahaan dan bank nya merugi, tetapi pemiliknya selaku individu bisa untung besar. 

Perusahaan dan bank yang bankrut diserahkan kepada pemerintah Indonesia lantas dijual murah secepatnya atas paksaan IMF.  Semua asset di BPPN dipaksa dijual paling lambat dari tanggal 31/12/2002, beberapa pejabat saat itu tidak bisa berbuat kecuali menyetujui tindakan IMF, karena alasan bila tidak dijual secepatnya maka harganya akan semakin turun setiap hari. 

Atas permintaan IMF Undang-Undang Perbankan dikalahkan Master Settlement and Acquisition Agreement / Release and Discharge (MSAA  /R&D), yang intinya kurang lebih maksudnya ialah, kalau bankir nakal mau disidik dan mau berunding dengan pemerintah tentang berapa yang sanggup dibayar, pemerintah memberikan pernyataan pelunasan dan pembebasan, yang istilahnya dalam MSAA adalah R/D yang semuanya ditulis dalam bahasa Inggris yang ruwet dimengerti.  

MSAA dibuat dalam bahasa inggris oleh ahli hukum Amerika Serikat yang masih berumur belia saat itu.  Ketika diingatkan oleh ahli hukum senior Indonesia yang mempunyai integritas yang menyampaikan ‘dalam MSAA/RD ialah perjanjian perdata’ yang tidak sesuai dengan undang-undang yang derajatnya lebih tinggi seperti UU Perbankan, sang ahli hukum USA menyampaikan “YOU CHANGE YOUR LAW”. UU Perbankan memang utuh tetapi dalam prakteknya dikalahkan oleh MSAA/RD dengan mengalahkan ketentuan pelanggaran terhadap Batas Maksimum Pemberian Kredit (Legal Lending Limit) dalam undang undang perbankan. Atau maksud dari MSAA/RD salah satunya bila uang kembali, menghapuskan tindak pidana.

  •  Kwik kian Gie, PIKIRAN YANG TERKORUPSI, Hal. 74.
  •  Kwik kian Gie, PIKIRAN YANG TERKORUPSI, Hal. 75.
  • Kwik kian Gie, PIKIRAN YANG TERKORUPSI, Hal. 193.
  • Kwik kian Gie, PIKIRAN YANG TERKORUPSI, Hal. 216.

 

IMF dan beberapa pejabat dari Pemerintah saat itu membela tindakan IMF dan dengan menyampaikan atas penjualan asset dengan kondisi krisis ekonomi dengan Recovery Rate 15% adalah normal dimana saja negara yang terdampak krisis ekonomi. 

IMF juga memaksa pemerintah untuk menjual 16 bank tanpa memikirkan solusi nasib masyarakat penyimpan dana di bank tersebut, yang kemudian terjadi Rush di Bank-bank.  Untuk menghentikan Rush maka Bank Indonesia dan IMF mengucurkan uang (bantuan likuiditas) sebesar Rp. 144 triliun. 

Atas pengucuran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) maka Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melakukan audit dengan kesimpulan sekitar 90% dari BLBI yang jumlahnya Rp.144 triliun tidak dapat dipertanggungjawabkan. Atau Bank Indonsia (BI) harus bertanggung jawab.

Agenda IMF dalam Letter of Intent (LoI) penuh dengan agenda privitasasi atau asset BUMN.  Salah satu contoh penjualan BCA yang saat itu dimiliki oleh pemerintah atas desakan IMF pada Teknorat Indonesia. BCA harus dijual dengan harga Rp. 5 miliar dengan 51% besar saham.  Tetapi didalam BCA ada tagihan pada pemerinah sebesar Rp. 60 triliun dalam bentuk Obligasi Rekap (OR) yang diinjeksi pemerintah pada BCA. Sehingga kalau 100% privitasasi BCA menghasilakan Rp.10 triliun ke kas negara.  Pada saat ditandatangani penjualan BCA pembelinya mempunyai tagihan senilaiRp.60 triliun pada pemerintah.

Restrukturisasi utang debitor-debitor macet oleh BPPN, IMF cenderung menentukan aturan-aturannya. Dengan menguatnya dollar USA dari Rp. 2.400.- menjadi Rp. 16.000.- per dollar USA akibatnya biaya rekapitulasi bank-bank hingga Rp. 650 triliun dengan beban bunga yang besarnya lambat laun mendekati 50 persen dari seluruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam kondisi seperti ini, IMF menerapkan standar internasional dalam menyusun prinsip-prinsip restrukturisasi utang swasta yang macet.  

Pada saat masa krisis ekonomi, masyarakat keuangan Internasional memandang Indonesia dengan pandangan yang berbeda. Sejak devaluasi Rupiah yang dimulai pada bulan Agustus 1997 keadaan keuangan Indonesia telah merosot nilainya dari 2,500 sampai sebesar 17,000 untuk US$ 1,-. Pada musim gugur tahun 1997, The International Monetary Fund (IMF) melibatkan diri atas permintaan Pemerintah Indonesia. IMF bersedia memberikan kepada pemerintah suatu paket bantuan, dengan syarat Pemerintah Indonesia tunduk pada permintaan dari IMF agar melakukan tindakan-tindakan nyata yang harus diambil sesuai standart kerangka IMF untuk menyelesaikan krisis ekonomi sebagaimana dituangkan dalam Letter of Intent (LoI), walaupun hasilnya tidak sesuai harapan pemerintah dan rakyat Indonesia, karena strategi IMF malah memperpanjang krisis ekonomi. Diantaranya IMF meminta diadakannya reformasi di bidang kepailitan dan peradilan.

  • Kwik kian Gie, PIKIRAN YANG TERKORUPSI, Hal. 220
  • Kwik kian Gie, PIKIRAN YANG TERKORUPSI, Hal. 46.
  • Kwik kian Gie, KEBIJAKAN EKONOMI POLITIK DAN HILANGNYA NALAR, Hal. 23.
  • Kwik kian Gie, KEBIJAKAN EKONOMI POLITIK DAN HILANGNYA NALAR, Hal. 24.

 

Gejolak moneter yang terjadi pada pertengahan tahun 1997 menimbulkan dampak yang mengkhawatirkan pada kondisi perekonomian. Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing telah mengakibatkan terpuruknya dunia usaha. Banyak pengusaha yang tidak mampu untuk mengembangkan usahanya, bahkan hanya untuk mempertahankan usahanya. Pengusaha kesulitan untuk membayar utang terutama kepada kreditor luar negeri. Disamping itu, kredit macet di perbankan dalam negeri angkanya semakin tinggi.

Kompleksitas permasalahan yang dialami ternyata tidak didukung oleh pranata hukum yang memadai. Kebutuhan hukum tersebut tercermin dalam bagian menimbang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan menjadi Undang- Undang yang menjelaskan penyelesaian utang piutang di kalangan dunia usaha, besar artinya dalam upaya pemulihan kegiatan usaha pada khususnya dan perkembangan perekonomian pada umumnya, sedang dalam Undang-Undang tentang Kepailitan(faillissements-veronding yang diundangkan dalam Staatsblad Tahun 1905 Nomor 217 jo Staatsblad Tahun 1906 Nomor 348) sebagian besar tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, maka perlu dilakukan perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan tersebut. Namun perubahan tersebut ternyata belum mampu mengakomodir perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. Oleh karena itu, diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Selanjutnya disebut sebagai UUK-PKPU.

PKPU merupakan keistimewaan yang diberikan oleh Undang-Undang kepadadebitor untuk bermusyawarah kembali. Ada proses perdamaian yang dilakukan dan diharapkan tidak sampai kepada tahap pailit. Oleh karena itu, PKPU dapat pula disebut sebagai upaya hukum yang berdiri sendiri, selain upaya hukum kepailitan.

Proses perdamaian yang dilakukan para pihak beserta Pengurus dan Hakim Pengawas memiliki dua kemungkinan. Pertama, perdamaian disepakati dan disampaikan oleh Hakim Pengawas kepada Majelis untuk disahkan. Akan tetapi apabila debitor telah diberikan kesempatan oleh kreditor untuk menyelesaikan kewajibannya melalui jalan PKPU masih tetap tidak mampu menyelesaikan kewajiban utangnya, maka kreditor mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga agar debitor dijatuhi putusan pailit sehingga debitor dipaksa untuk menyelesaikan kewajibannya tersebut dengan cara mengambil dari harta kekayaan debitor.

  • Kwik kian Gie, PIKIRAN YANG TERKORUPSI, Hal. 74.

 

Kedua, Pengakhiran PKPU , karena tidak tercapainya perdamaian, maka berakibat debitor PKPU dinyatakan pailit oleh pengadilan. Atas putusan pailit yang berasal atau didahului dengan PKPU itu tidak dapat ditempuh upaya hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 290 UUK-PKPU yang mengatur “apabila Pengadilan telah menyatakan debitor pailit, maka terhadap putusan pernyataan pailit tersebut berlaku ketentuan tentang kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Bab II, kecuali Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14”. 

Selanjutnya dalam UUK & PKPU Pasal 235 ayat (1) berbunyi :Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Kembali dikuatkan bahwa UUK & PKPU Pasal 293 ayat (1) menyebutkan : Terhadap putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan dalam Bab III ini tidak terbuka upaya hukum, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.Namun, dalam praktik, beberapa kali terjadi penyimpangan terhadap UUK & PKPU terkait pasal-pasal di atas khususnya Pasal  Pasal 293 ayat (1) tersebut. Pihak yang merasa dikalahkan oleh putusan Pengadilan Niaga mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Sebagaimana terdapat dalam putusan Perkara Nomor 48.PK/Pdt.Sus-Pailit/2014 antara PT. Surabaya Agung Industrial Pulp & Kertas melawan Asiabase Resources PTE Ltd dan putusan Perkara Nomor 156.PK/Pdt.Sus/2012 antara Firma Litha&Co melawan Heryanto Wijaya, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dan PT. Sumber Indo Cellular.

 

KESIMPULAN

Bahwa UUK & PKPU dahulu dibuat karena situasi ekonomi krisis dan didesak IMF dan berakibat UUK & PKPU pasal-pasalnya :

  1. Harus disesuaikan maksud pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan sila 3 (ketiga) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan bagian penting dari sistim nilai Indonesia.
  2. Belum mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum ke arah modernisasi dan kemajuan pembangunan pro kerakyatan, sehingga UUK & PKPU belum menciptakan ketertipan dan kepastian hukum yang efektif dan efisien untuk meningkatan pembangunan ekonomi kerakyatan sesuai UUD1945 Pasal 33 dan Nilai-nilai Pancasila khususnya sila ketiga dan sila kelima.

 

Artikel Oleh: Henri Lumban Raja

f

Garuda Indonesia to seek suspension of debt payments to avoid bankruptcy

JAKARTA: National flag carrier Garuda Indonesia will seek a suspension of debt payments to creditors and lessors under a “standstill agreement” in order to avoid bankruptcy, a senior government official said on Thursday (Jun 3).

The coronavirus pandemic has put the state-controlled airline’s finances under serious strain with a negative cashflow of about US$100 million a month and ballooning debt, Kartika Wirjoatmodjo, Indonesia’s deputy minister of state-owned enterprises (SOEs), told a parliamentary hearing.

The carrier needed a “fundamental restructuring” to reduce its debt to around US$1 billion to US$1.5 billion, from US$4.5 billion currently, to continue as a going concern, he said.

“We are appointing legal and financial consultants to begin this process and we must immediately conduct a moratorium (of debt repayments) or a standstill in the near term,” Kartika said.

“Because without a moratorium, it will run out of cash in a very short time,” he added.

Kartika said the process will be complicated by having parties within and outside Indonesia, including holders of its US$500 million Islamic bonds (sukuk) in the Middle East, with risks of disagreements leading to legal problems.

“We hope that 270 days after the moratorium, we can conclude the restructuring,” Kartika said, warning failure to reach a quorum “could lead to bankruptcy and this is what we’re trying to avoid”.

Garuda previously extended the maturity of its sukuk, due last June, by three years after a drop of passenger volume during the pandemic.

There was also an 8.5 trillion rupiah (US$594.4 million) government bailout via a convertible bond sale in 2020, but Kartika said the finance ministry halted payments after just 1 trillion rupiah because Garuda did not meet some covenants.

The deputy minister said Garuda’s finances were already strained before the pandemic, with higher-than-normal leasing costs for a fleet that includes planes made by four different manufacturers. Its international routes were also unprofitable, Kartika said.

On Wednesday, SOEs minister Erick Thohir told reporters Garuda will focus on serving domestic routes during the restructuring process.

Garuda’s chief executive Irfan Setiaputra declined to comment.

In a stock exchange filing last week, Garuda said it was negotiating with all lenders and lessors to mitigate insolvency risks and developing its cargo business to improve revenue.

blur

Indonesia might offer a second tax amnesty. But how successful was the first?

With plans of a new tax amnesty resembling that of 2016, the government seeks to increase state revenue as a quick fix for a huge budget deficit caused by the coronavirus pandemic, but critics warn that a second program may encourage tax evasion. Coordinating Economic Minister Airlangga Hartarto said on May 19 that the plan was included in a proposed amendment to Law No. 6 of 1983 on general provisions and tax procedures, along with a plan to increase value-added tax (VAT), high-net-worth individual (HNWI) tax and many other changes. He added that President Joko “Jokowi” Widodo had sent a letter to the House of Representatives, implying the discussion between the government and lawmakers would begin this year.

This article was published in thejakartapost.com with the title “Indonesia might offer a second tax amnesty. But how successful was the first?Govt announces national holidays, collective leave days for 2021”. Click to read: https://www.thejakartapost.com/news/2020/09/11/govt-announces-national-holidays-collective-leave-days-for-2021.html.


Download The Jakarta Post app for easier and faster news access:
Android: http://bit.ly/tjp-android
iOS: http://bit.ly/tjp-ios

ojknews

Gugatan Bosowa Soal Bukopin Ditolak, Usai OJK Ajukan Banding

Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali PT Bosowa Corporindo (Bosowa) selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin pada 24 Agustus 2020.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan No. 65/B/2021/PT.TUN.JKT. Dengan begitu, PTUN menyatakan gugatan terbanding yakni Bosowa tidak diterima dan memenangkan permohonan banding dari OJK.

“Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 178/G/2020PTUN JKT tanggal 18 Januari 2021,” tulis putusan tersebut dikutip, Senin 31 Mei 2021.

Dalam putusan tersebut juga dijelaskan pokok sengketa yang menghukum terbanding atau penggugat (Bosoa) membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, khusus untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000,-.

Sebagai informasi saja, awal mulanya kasus ini bergulir saat Bosowa menggugat OJK karena menilai hak-haknya dianulir melalui surat perintah OJK yang meminta Bosowa memberi kuasa ke PT Bank Rakyat Indonesia sebagai tim technical assistance RUPS Bukopin 2020.

Gayung bersambut, gugatan Bosowa mendapat lampu hijau dari majelis hakim PTUN pada 18 Januari 2021. Hakim PTUN pun membatalkan Keputusan Dewan Komisioner OJK soal status Bosowa. Mereka meminta OJK menunda dan mencabut keputusan tersebut.

Tak tinggal diam, OJK mengajukan permohonan banding yang dilayangkan pada 22 Januari 2021. Puncaknya pada Putusan No. 65/B/2021/PT.TUN.JKT OJK dinyatakan menang atas banding kasus tersebut.

sumber: https://infobanknews.com/topnews/gugatan-bosowa-soal-bukopin-ditolak-usai-ojk-ajukan-banding/