17342

Tanggapan atas SURAT EDARAN MA No. 3 Tahun 2023 Oleh Henri Lumbanraja

SURAT EDARAN Nomor 3 Tahun 2023 TENTANG PEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2023 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILAN. Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2023 (disebut Surat SURAT EDARAN MA Nomor 3 Tahun 2023)

SURAT EDARAN MA Nomor 3 Tahun 2023, dalam Perdata Khusus menyampaikan :   

Permohonan pernyataan pailit ataupun PKPU terhadap pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

 

Apa dasar hukumnya sehingga Pengembang tidak bisa dipailitkan ?.

 

Pendapat Penulis

Atas bunyi SURAT EDARAN MA Nomor 3 Tahun 2023 di atas, saya awali seperti berikut :

Bunyi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 8 ayat (4),

Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.

Dalam penjelasan Pasal 8 ayat (4) berbunyi, yang dimaksud dengan fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana seperti berikut.

Yang dimaksud dengan “fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana” adalah adanya fakta dua atau lebih Kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit

 

Mengacu pada bunyi penjelasan  Pasal 8 ayat (4) di atas maka ada 3 (tiga) pertanyaan penting yang harus dijawab.  

Siapa yang dapat dimohonkan Pailit ?. 

Siapa yang dapat dimohonkan PKPU ?.

Apa yang dimaksud dengan fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana ?.

 

Untuk dapat di mohonkan Pailit hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) yang intinya,

Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Sedangkan untuk dapat dimohonkan PKPU diatur dalam pasal 222 ayat 1 Jo. Ayat 2. 

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor.

Apa yang dimaksud dengan fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana ?.

adalah adanya fakta dua atau lebih Kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit

Dengan mengacu pada bunyi UUK dan PKPU No.37 tahun 2004 pasal Pasal 2 ayat (1) dan pasal 222 ayat 1 Jo. Ayat 2, setiap siberhutang tidak terkecuali pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun dapat dimohonkan Pailit dan atau PKPU, bila siberhutang mempunyai lebih dari satu kreditur yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Selanjutnya utang tersebut sudah pasti ada jumlahnya, sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit.      

Atas penjelasan di atas, SURAT EDARAN MA Nomor 3 Tahun 2023, tidak sejalan dengan maksud UUK dan PKPU No.37 tahun 2004, karena tidak ada objek pengecualiannya. Untuk mengakomodir SURAT EDARAN MA Nomor 3 Tahun 2023, sebaiknya dilakukan judicial Reviuw pada UUK dan PKPU No.37 tahun 2004.

 

Apakah SURAT EDARAN MA Nomor 3 Tahun 2023 dikeluarkan untuk melindungi Pembeli/Konsumen developer ?.

Hubungan hukum pengembang dan pembeli dalam transaksi jual-beli rumah diikat kontrak berdasar asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata Jo. Pasal 1320 KUHPerd. Secara yuridis para pihak yang berkontrak terikat akan hak dan kewajiban masing-masing. Kewajiban pengembang adalah membangun rumah dalam klausula perjanjian jual-beli. Kewajiban pembeli adalah membayar harga rumah baik secara tunai atau angsuran sampai lunas kepada pengembang. 

Penulis membedakan kedudukan pembeli yang sudah membayar lunas dan pembeli yang telah memiliki sertifikat hak kepemilikan dengan pembeli yang masih dalam perjanjian pendahuluan jual-beli (PPJB), hal ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan pembeli/konsumen bila developer dipailitkan.

Pembeli yang belum memperoleh sertifikat atas properti yang telah mereka beli karena belum lunas cicilannya atau walaupun telah melunasi seluruh pembelian properti tetapi belum memiliki bukti sertifikat kepemilikan properti tersebut, kedudukan pembeli adalah kreditur konkuren bila developer tersebut dipailitkan.  Pembeli sebagai kreditor konkuren dalam UUK dan PKPU dalam prakteknya sangat lemah mendapatkan pembagian hasil penjualan budel pailit oleh kurator. Lainnya halnya pembeli yang sudah memperoleh sertifikat atas properti tersebut posisi nya menjadi kreditur separatis yang kedudukannya kuat bila developer dipailitkan. Disebut kreditur separatis kuat karena pengembang dalam kondisi pailit, kreditur separatis seolah-olah tidak ada pailit sesuai maksud pasal 55 ayat (1) UUK dan PKPU. Bahkan dalam kondisi tertentu pembeli yang sudah memiliki sertifikat bisa saja tidak menjadi bagian dari harta pailit karena hak dan kewajiban penjual dan pembeli sudah selesai.  

Keluarnya SURAT EDARAN MA Nomor 3 Tahun 2023, sangat mungkin untuk melindungi pembeli/konsumen properti yang belum memperoleh sertifikatnya tanpa merubah UUK&PKPU, karena faktanya banyak pembeli walaupun sudah melunasi hutangnya belum tentu mendapat sertifikatnya saat developer pailit. Demikian pendapat penulis. Terima kasih.

4886

IMF Mendesak Indonesia Membentuk UUK & PKPU

Banyaknya pengusaha berusaha dengan modal seadanya dan kolusi, adalah salah satu sumber kesulitan ekonomi Indonesia jaman orde baru. Berusaha dengan modal seadanya artinya untuk membangun suatu usaha/proyek para penanam modal tidak menyiapkan modal dasar dari tabungan atau kekayaan hartanya, namun dengan langsung mencari pinjaman dari bank untuk modal dasarnya. Caranya antara lain kredit dari bank A di depositokan di bank B, deposito bank B ini lalu diakui sebagai modal dasar untuk kredit investasi di bank C sambil membengkakan biaya investasi sampai 200 persen. Supaya disamping proyek sukses dibangun sudah terkumpul dana awal untuk proyek baru atau sekedar memperkaya diri para peserta kolusi. Maka terjadilah pengurasan dana di bank-bank Indonesia tanpa kendali pengembalian kredit maupun jaminan asset pengusaha yang memadai. Kalau bangkrut usahanya dan kredit bank macet maka pihak bank akan sangat dirugikan, alias akan ditimpa kesulitan likuiditas.

Bila langkah modal seadanya dan kolusi sudah terjalin maka langsung bisa ditingkatkan menjadi proyek dengan pembengkakan biaya (mark up), kalau semua dengan dana satu miliar rupiah sudah cukup maka ketika minta kredit bank biaya proyek bisa saja dilipatkan menjadi Rp.  2 miliar hingga Rp2,5 miliar rupiah. Godaan untuk membengkakan biaya proyek terjadi karena jalinan kolusi, apalagi kalau ada jaminan, monopoli setelah proyek selesai maka pembengkakan itu akan makin berani. Pembengkakan biaya juga bisa saja dilakukan oleh mitra asingnya yaitu dengan cara membengkakan harga beli mesin-mesin yang harus diimpor dengan cara membangun kolusi dengan pabrik pembuat mesinnya. Dengan demikian pihak mitra asingnya tak perlu menyediakan modal setor sebab modal setor ini diambil dari mark up harga mesin-mesin tersebut. Jadi meskipun atributnya usaha patungan namun sesungguhnya semua dibiayai pihak Indonesia. Dan pengusaha Indonesianya dengan gampang mendapat modal dengan cara KKN itu.

 

Iming-iming kredit asing

Dengan pola penanaman modal seperti kolusi di atas maka dana bank cepet terkuras, apalagi kalau bank-bank itu dibangun oleh suatu kelompok usaha yang kranjingan membuka penanaman modal baru, maka bank ini akan cepat dikuras uangnya oleh anggota kelompok usaha sehingga dapat menimbulkan banyak terjadi pelanggaran batas pemberian kredit (BMPK) kepada kelompok usahanya.

Maka membanjirnya permintaan kredit melahirkan kebijaksanaan bunga simpanan (tabungan dan deposito) yang tinggi untuk menyedot dana masyarakat. Akibat berikutnya bunga kredit juga harus disesuaikan maka muncul pula bunga kredit yang tinggi yang membebani dunia usaha. Tingginya bunga kredit dalam negeri dan besarnya bunga tabungan dan deposito menitikkan air liur tukang putar uang, caranya pinjam kredit uang asing di bank luar negeri (yang bunganya rendah) lalu didepositokan dalam bentuk rupiah pada bank dalam negeri yang besar bunganya itu. Kalau kredit ini dalam bentuk dolar maka ketika kurs rupiah naik berlipat bisa dibayangkan bagaimana kalang-kabutnya mereka, utangnya menjadi lebih empat kali lipat. Apalagi bunga pinjaman disamping naik karena induknya membengkak, terjadi pula kenaikan bunga pinjaman karena kelangkaan dana dan krisis moneter. Maka berapa seluruh beban utang dalam bentuk dolar secara nasional ?.

Ternyata tidak kecil, ada yang mengatakan sekitar 200 miliar dolar, sedangkan sumber pemerintah hanya mengakui 117,3 miliar dolar AS atau 703,8 triliun rupiah kalau kursnya Rp. 6000,-/dolar (hampir 7 kali anggaran belanja RI 1996/1997). Inilah yang mendorong macam-macam obral menjual kekayaan, asset perusahaan, penghematan besar-besaran, pengurangan tenaga kerja (PHK) dan lain-lain supaya bisa segera diperoleh dana untuk mengecilkan utang tersebut, disamping untuk memenuhi kebutuhan karena macam-macam kebutuhan pokok naik harganya.

Mengapa ramai-ramai cari pinjaman dari luar negeri? Pertama karena bunganya rendah, kedua, dan ini yang paling penting karena persediaan dana di bank-bank Indonesia minim.

 M.J. Kasiyanto, Mengapa Orde Baru Gagal ?, Yayasan Tri Mawar, CV Cakra Media.

Penulis Tamu: Christianto Wibisono. (Hal. 39)

 

Saham jatuh, pembeli nihil

Di lain pihak harga saham berjatuhan sampai tidak mungkin lagi diturunkan.  Lalu muncul pertanyaan mengapa para pemilik modal, khususnya modal asing tidak segera memborong saham-saham perusahaan konglomerat yang berjatuhan itu?

Sebabnya antara lain karena di balik harga saham yang sangat murah itu ada tumpukan hutang yang sangat besar, yang otomatis akan membebani para pembeli saham?.  Mengapa bisa punya hutang yang besarnya melebihi aset perusahaan yang ada?.  Itulah akibat sistem usaha gali lubang tutup lubang (bayar kredit dengan kredit dari bank lain) dan sistem usaha modal seadanya dan kolusi itu. Maka muncul pertanyaan kalau ada bantuan luar negeri misalnya dari International Moneter Fund (IMF), Bank Dunia dan lain-lain maka patut ditanyakan ini memberi bantuan atau menambah utang ?. 

Mengapa harga kebutuhan pokok masyarakat ikut naik, konon kata banyak sumber, karena para produsen dan pedagang bahan pokok itu juga terlilit utang sistem modal seadanya itu, atau banyak komponen bahan bakunya berasal dari impor. Misalnya konglomerat yang punya usaha perkebunan komoditi ekspor (karet, kelapa sawit) seharusnya pesta dolar, namun karena punya unit usaha lain yang terkena penyakit utang dan modal seadanya maka setiap kesempatan menambah duit harus dimanfaatkan. Oleh karena usaha yang masih jalan dibebani tugas untuk ikut menanggulangi membengkaknya utang. Jadi jangan heran kalau harga minyak goreng, susu, bawang, berambang, beras, triplek, kertas, dan lain-lain ikut naik pada tahun 2007 hingga 2009. Sehingga masyarakat semakin resah.

Akibat model pengusaha yang bermodalkan seadanya dan kolusi maka pada tahun 2007 hingga tahun 2009 timbullah krisis moneter & ekonomi yang banyak perusahaan menjadi pasien Badan Penyehaan Perbankan Nasional (BPPN).  Perusahaan-perusahaan yang diaudit oleh akuntan asing seperti JP. Morgan dan Lehman Brothers yang dinamakan DUE DILIGENCE ternyata ditemukan hasil auditnya memberikan gambaran yang jauh lebih buruk dari pada yang tercantum dari dalam laporan audit seluruh nilai perusahaan jatuhnya hanya antara 20% hingga 40% saja dari yang tercantum dalam laporan keuangan diaudit.  

Dari hasil audit tersebut dipastikan perusahaan-perusahaan tersebut maelakukan mark-up yang bisa jumlahnya sangat besar, akibatnya yaitu rusaknya bank-bank karena kredit macet hingga ratusan triliunan rupiah. Karena perusahaan dan bank nya merugi, tetapi pemiliknya selaku individu bisa untung besar. 

Perusahaan dan bank yang bankrut diserahkan kepada pemerintah Indonesia lantas dijual murah secepatnya atas paksaan IMF.  Semua asset di BPPN dipaksa dijual paling lambat dari tanggal 31/12/2002, beberapa pejabat saat itu tidak bisa berbuat kecuali menyetujui tindakan IMF, karena alasan bila tidak dijual secepatnya maka harganya akan semakin turun setiap hari. 

Atas permintaan IMF Undang-Undang Perbankan dikalahkan Master Settlement and Acquisition Agreement / Release and Discharge (MSAA  /R&D), yang intinya kurang lebih maksudnya ialah, kalau bankir nakal mau disidik dan mau berunding dengan pemerintah tentang berapa yang sanggup dibayar, pemerintah memberikan pernyataan pelunasan dan pembebasan, yang istilahnya dalam MSAA adalah R/D yang semuanya ditulis dalam bahasa Inggris yang ruwet dimengerti.  

MSAA dibuat dalam bahasa inggris oleh ahli hukum Amerika Serikat yang masih berumur belia saat itu.  Ketika diingatkan oleh ahli hukum senior Indonesia yang mempunyai integritas yang menyampaikan ‘dalam MSAA/RD ialah perjanjian perdata’ yang tidak sesuai dengan undang-undang yang derajatnya lebih tinggi seperti UU Perbankan, sang ahli hukum USA menyampaikan “YOU CHANGE YOUR LAW”. UU Perbankan memang utuh tetapi dalam prakteknya dikalahkan oleh MSAA/RD dengan mengalahkan ketentuan pelanggaran terhadap Batas Maksimum Pemberian Kredit (Legal Lending Limit) dalam undang undang perbankan. Atau maksud dari MSAA/RD salah satunya bila uang kembali, menghapuskan tindak pidana.

  •  Kwik kian Gie, PIKIRAN YANG TERKORUPSI, Hal. 74.
  •  Kwik kian Gie, PIKIRAN YANG TERKORUPSI, Hal. 75.
  • Kwik kian Gie, PIKIRAN YANG TERKORUPSI, Hal. 193.
  • Kwik kian Gie, PIKIRAN YANG TERKORUPSI, Hal. 216.

 

IMF dan beberapa pejabat dari Pemerintah saat itu membela tindakan IMF dan dengan menyampaikan atas penjualan asset dengan kondisi krisis ekonomi dengan Recovery Rate 15% adalah normal dimana saja negara yang terdampak krisis ekonomi. 

IMF juga memaksa pemerintah untuk menjual 16 bank tanpa memikirkan solusi nasib masyarakat penyimpan dana di bank tersebut, yang kemudian terjadi Rush di Bank-bank.  Untuk menghentikan Rush maka Bank Indonesia dan IMF mengucurkan uang (bantuan likuiditas) sebesar Rp. 144 triliun. 

Atas pengucuran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) maka Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melakukan audit dengan kesimpulan sekitar 90% dari BLBI yang jumlahnya Rp.144 triliun tidak dapat dipertanggungjawabkan. Atau Bank Indonsia (BI) harus bertanggung jawab.

Agenda IMF dalam Letter of Intent (LoI) penuh dengan agenda privitasasi atau asset BUMN.  Salah satu contoh penjualan BCA yang saat itu dimiliki oleh pemerintah atas desakan IMF pada Teknorat Indonesia. BCA harus dijual dengan harga Rp. 5 miliar dengan 51% besar saham.  Tetapi didalam BCA ada tagihan pada pemerinah sebesar Rp. 60 triliun dalam bentuk Obligasi Rekap (OR) yang diinjeksi pemerintah pada BCA. Sehingga kalau 100% privitasasi BCA menghasilakan Rp.10 triliun ke kas negara.  Pada saat ditandatangani penjualan BCA pembelinya mempunyai tagihan senilaiRp.60 triliun pada pemerintah.

Restrukturisasi utang debitor-debitor macet oleh BPPN, IMF cenderung menentukan aturan-aturannya. Dengan menguatnya dollar USA dari Rp. 2.400.- menjadi Rp. 16.000.- per dollar USA akibatnya biaya rekapitulasi bank-bank hingga Rp. 650 triliun dengan beban bunga yang besarnya lambat laun mendekati 50 persen dari seluruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam kondisi seperti ini, IMF menerapkan standar internasional dalam menyusun prinsip-prinsip restrukturisasi utang swasta yang macet.  

Pada saat masa krisis ekonomi, masyarakat keuangan Internasional memandang Indonesia dengan pandangan yang berbeda. Sejak devaluasi Rupiah yang dimulai pada bulan Agustus 1997 keadaan keuangan Indonesia telah merosot nilainya dari 2,500 sampai sebesar 17,000 untuk US$ 1,-. Pada musim gugur tahun 1997, The International Monetary Fund (IMF) melibatkan diri atas permintaan Pemerintah Indonesia. IMF bersedia memberikan kepada pemerintah suatu paket bantuan, dengan syarat Pemerintah Indonesia tunduk pada permintaan dari IMF agar melakukan tindakan-tindakan nyata yang harus diambil sesuai standart kerangka IMF untuk menyelesaikan krisis ekonomi sebagaimana dituangkan dalam Letter of Intent (LoI), walaupun hasilnya tidak sesuai harapan pemerintah dan rakyat Indonesia, karena strategi IMF malah memperpanjang krisis ekonomi. Diantaranya IMF meminta diadakannya reformasi di bidang kepailitan dan peradilan.

  • Kwik kian Gie, PIKIRAN YANG TERKORUPSI, Hal. 220
  • Kwik kian Gie, PIKIRAN YANG TERKORUPSI, Hal. 46.
  • Kwik kian Gie, KEBIJAKAN EKONOMI POLITIK DAN HILANGNYA NALAR, Hal. 23.
  • Kwik kian Gie, KEBIJAKAN EKONOMI POLITIK DAN HILANGNYA NALAR, Hal. 24.

 

Gejolak moneter yang terjadi pada pertengahan tahun 1997 menimbulkan dampak yang mengkhawatirkan pada kondisi perekonomian. Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing telah mengakibatkan terpuruknya dunia usaha. Banyak pengusaha yang tidak mampu untuk mengembangkan usahanya, bahkan hanya untuk mempertahankan usahanya. Pengusaha kesulitan untuk membayar utang terutama kepada kreditor luar negeri. Disamping itu, kredit macet di perbankan dalam negeri angkanya semakin tinggi.

Kompleksitas permasalahan yang dialami ternyata tidak didukung oleh pranata hukum yang memadai. Kebutuhan hukum tersebut tercermin dalam bagian menimbang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan menjadi Undang- Undang yang menjelaskan penyelesaian utang piutang di kalangan dunia usaha, besar artinya dalam upaya pemulihan kegiatan usaha pada khususnya dan perkembangan perekonomian pada umumnya, sedang dalam Undang-Undang tentang Kepailitan(faillissements-veronding yang diundangkan dalam Staatsblad Tahun 1905 Nomor 217 jo Staatsblad Tahun 1906 Nomor 348) sebagian besar tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, maka perlu dilakukan perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan tersebut. Namun perubahan tersebut ternyata belum mampu mengakomodir perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. Oleh karena itu, diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Selanjutnya disebut sebagai UUK-PKPU.

PKPU merupakan keistimewaan yang diberikan oleh Undang-Undang kepadadebitor untuk bermusyawarah kembali. Ada proses perdamaian yang dilakukan dan diharapkan tidak sampai kepada tahap pailit. Oleh karena itu, PKPU dapat pula disebut sebagai upaya hukum yang berdiri sendiri, selain upaya hukum kepailitan.

Proses perdamaian yang dilakukan para pihak beserta Pengurus dan Hakim Pengawas memiliki dua kemungkinan. Pertama, perdamaian disepakati dan disampaikan oleh Hakim Pengawas kepada Majelis untuk disahkan. Akan tetapi apabila debitor telah diberikan kesempatan oleh kreditor untuk menyelesaikan kewajibannya melalui jalan PKPU masih tetap tidak mampu menyelesaikan kewajiban utangnya, maka kreditor mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga agar debitor dijatuhi putusan pailit sehingga debitor dipaksa untuk menyelesaikan kewajibannya tersebut dengan cara mengambil dari harta kekayaan debitor.

  • Kwik kian Gie, PIKIRAN YANG TERKORUPSI, Hal. 74.

 

Kedua, Pengakhiran PKPU , karena tidak tercapainya perdamaian, maka berakibat debitor PKPU dinyatakan pailit oleh pengadilan. Atas putusan pailit yang berasal atau didahului dengan PKPU itu tidak dapat ditempuh upaya hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 290 UUK-PKPU yang mengatur “apabila Pengadilan telah menyatakan debitor pailit, maka terhadap putusan pernyataan pailit tersebut berlaku ketentuan tentang kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Bab II, kecuali Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14”. 

Selanjutnya dalam UUK & PKPU Pasal 235 ayat (1) berbunyi :Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Kembali dikuatkan bahwa UUK & PKPU Pasal 293 ayat (1) menyebutkan : Terhadap putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan dalam Bab III ini tidak terbuka upaya hukum, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.Namun, dalam praktik, beberapa kali terjadi penyimpangan terhadap UUK & PKPU terkait pasal-pasal di atas khususnya Pasal  Pasal 293 ayat (1) tersebut. Pihak yang merasa dikalahkan oleh putusan Pengadilan Niaga mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Sebagaimana terdapat dalam putusan Perkara Nomor 48.PK/Pdt.Sus-Pailit/2014 antara PT. Surabaya Agung Industrial Pulp & Kertas melawan Asiabase Resources PTE Ltd dan putusan Perkara Nomor 156.PK/Pdt.Sus/2012 antara Firma Litha&Co melawan Heryanto Wijaya, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dan PT. Sumber Indo Cellular.

 

KESIMPULAN

Bahwa UUK & PKPU dahulu dibuat karena situasi ekonomi krisis dan didesak IMF dan berakibat UUK & PKPU pasal-pasalnya :

  1. Harus disesuaikan maksud pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan sila 3 (ketiga) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan bagian penting dari sistim nilai Indonesia.
  2. Belum mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum ke arah modernisasi dan kemajuan pembangunan pro kerakyatan, sehingga UUK & PKPU belum menciptakan ketertipan dan kepastian hukum yang efektif dan efisien untuk meningkatan pembangunan ekonomi kerakyatan sesuai UUD1945 Pasal 33 dan Nilai-nilai Pancasila khususnya sila ketiga dan sila kelima.

 

Artikel Oleh: Henri Lumban Raja

2610

COVID 19 Berakibat Pailit

COVID-19 MENAMBAH PAILIT DAN MERUNTUHKAN EKONOMI  

Pandemik Covid-19 telah melemahkan ekonomi sejumlah Negara, termasuk Indonesia. Pada triwulan pertama tahun 2020 pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami penurunan cukup dalam dari 4,97 di kuartal 4 tahun 2019 menjadi tumbuh hanya 2,97 pada kuartal pertama 2020. Terjadinya penurunan ekonomi pada kuartal ke 1 ini di luar dugaan akibat pengaturan physical distancing dan PSBB yang mulai berlaku pada awal bulan April 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan akibat Covid-19 telah menjadi beban ekonomi Indonesia. Beberapa sektor seperti pariwisata dan perdagangan perlahan ‘mati’ karena terinfeksi Covid-19.  Bahkan Menteri Keuangan telah mengalokasikan tambahan anggaran Rp150 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional yang terdampak Covid-19. Sri Mulyani berharap tambahan uang ini bisa mengurangi risiko terjadinya kredit bermasalah yang dapat berujung macet.

 

  • Tanpa utang pailit tidak ada

Dalam UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang No.37 Tahun 2004 (UUK dan PKPU) mekanisme hukum kepailitan dan konsep utang sangat menentukan, karena tanpa adanya utang, kepailitan kehilangan esensinya sebagai pranata hukum untuk melikuidasi harta kekayaan debitor guna membayar utang-utangnya kepada para kreditornya.

 

  • Peningkatan Kredit Bermasalah (Non-Performing Loan/NPL)

Covid-19 telah melemahkan aktivitas ekonomi dan mengakibatkan bertambahnya kredit bermasalah pada perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga April 2020, kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) gross telah 2,89%, meningkat cukup signifikan dibandingkan Desember 2019 sebesar 2,53%. Rasio tersebut juga lebih tinggi dibandingkan rata-rata rasio bulanan pada 2019 sebesar 2,59%. Kenaikan kredit bermasalah ini di kontribusikan dari sektor transportasi, pengolahan, perdagangan dan rumah tangga.

  1. https://money.kompas.com
  2. https://economy.okezone.com
  3. https://tirto.id/eKcu
  4. M. Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008, hlm. 34.

 

  • Permohonan Pailit & PKPU Meningkat

Dalam UUK dan PKPU untuk menyelesaikan hutang piutang ada dua cara yaitu, a) melalui permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) syaratnya diatur dalam UUK & PKPU Pasal 222 ayat (1) & ayat (3 b) dan permohonan Pailit syaratnya diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUK & PKPU. 

Mengutip data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari 5 pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, tren kasus PKPU tercatat meningkat. Pada Januari hingga Maret 2019 terdapat 104 perkara PKPU. Sedangkan, pada Januari hingga Maret 2020 terdapat 116 perkara PKPU. Meningkatnya perkara PKPU dan kepailitan karena ekonomi Indonesia sedang memburuk akibat imbas Covid-19.

Penulis berpendapat, semakin lama pandemi virus corona (Covid-19) bertahan maka cenderung perkara PKPU dan kepailitan akan semakin meningkat. Hal ini karena ada korelasi memburuknya ekonomi mengakibatkan kasus tagihan kredit macet cenderung meningkat.

 

  • UUK & PKPU Pasal 1 ayat (6) dan Pasal 8 Ayat (4) dapat dimanfaatkan mafia kepailitan untuk menggandakan permohonan PKPU dan Pailit

Bahwa dasar dari UUK & PKPU adalah Pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata.  Pasal 1131 KUH Perdata menentukan, semua harta kekayaan (asset) debitor menjadi agunan bagi pelaksanaan kewajibannya bukan hanya kepada kreditor tertentu saja tetapi juga semua kreditor lainnya. 

Untuk dapat menyelesaikan hutang piutang melalui permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maka harus ada utang yang timbul baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari karena perjanjian atau undang-undang sesuai UUK & PKPU pasal 1 ayat (6)

  1. https://keuangan.kontan.co.id
  2. https://nasional.kontan.co.id

Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor”.

 

UUK & PKPU Pasal 222 ayat (1) berbunyi,

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor” 

 

  • Majelis Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama dan tingkat Mahkamah Agung benteng keadilan untuk mencegah bagi Pihak yang memanfaatkan kelemahan UUK & PKPU khususnya Pasal 1 ayat (6) dan Pasal 8 Ayat (4) 

Pasal 222 ayat (3) berbunyi,

Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya”.

Pasal 1131 KUH Perdata menentukan, semua harta kekayaan (asset) debitor menjadi agunan bagi pelaksanaan kewajibannya bukan hanya kepada kreditor tertentu saja tetapi juga semua kreditor lainnya, maka perlu ada aturan main tentang cara membagi aset debitor itu kepada para kreditornya apabila aset itu dijual karena tidak membayar utang-utangnya.  Aturan main itu ditentukan oleh Pasal 1132 KUH Perdata.  Hal ini merupakan asas Jaminan. 

Sebagaimana dalam undang-undang KUHPerdata khususnya Pasal 1132 KUHPerdata telah mengatur tingkat prioritas dan urutan pelunasan masing-masing piutang para kreditor, ternyata pengaturan tersebut belumlah cukup. Untuk itu perlu ada undang-undang lain yang mengatur bagaimana cara membagi hasil penjualan harta kekayaan debitor untuk melunasi piutang-piutang masing-masing kreditor berdasarkan urutan tingkat prioritas tersebut. Selain itu harus pula ditentukan oleh undang-undang lain oleh siapa pembagian itu dilakukan dan pembagian harus ditentukan cara membaginya. Undang-undang yang dimaksud adalah UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK& PKPU)  (bankruptcy law atau insolvency law).

Bahwa dengan demikian UUK & PKPU adalah Undang-Undang spesialis (Asas lex specialis) dari UU Hukum Pardata sebagai asas general (Asas legi generalis) terkait mengatur bagaimana timbulnya hak dan kewajiban terkait hutang-piutang dan menyelesaikan terkait hutang piutang.  Sehingga UUK & PKPU tidak semua mengatur secara terperinci, khususnya terkait bagaimana timbulnya hak dan kewajiban, hutang-piutang dan menyelesaikan hutang piutang. Dengan demikian UUK & PKPU tidak berdiri sendiri tetapi terintegrasi dengan UU lainnya yang ada di Indonesia saat ini. Integrasi UU tersebut timbul dari kasus perkasus yang terjadi. Hal ini sesuai maksud dalam asas integrasi yang dianut oleh UUK & PKPU dalam penjelasan Umum angka 4 yang berbunyi: 

Asas Integrasi dalam UU ini mengandung pengertian bahwa sistim hukum formil dan dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistim hukum perdata dan hukum acara perdata nasional”.  

Apa yang menjadi akibat hukum dan syarat dari maksud UUK & PKPU Pasal 222 ayat (1) dan ayat (3) ?. 

UUK & PKPU Pasal 222 ayat (1) berbunyi,

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor” 

 

Sebelum menguji syarat hukum dan akibat hukum dari Pasal 222 ayat (1) maka Pemohon PKPU terlebih dahulu menguraikan terkait apa yang dimaksud dengan : 

  1. Kreditor
  2. Debitor 
  3. Piutang 
  4. Hutang 
  5. Perjanjian
  6. Piutang timbul karena Perjanjian atau karena Undang-Undang 

 

  • Apa yang dimaksud dengan Kreditor ?.

Dalam UUK & PKPU tidak ditemukan definisi dari Kreditor, tetapi yang ada dalam UUK & PKPU Pasal 1ayat (2) yang dimaksud dengan, 

“Kreditor “adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan

UUK & PKPU tidak secara spesifik menyebutkan definisi dari Kreditor, maka untuk menemukan definisi dari Kreditor tersebut, Penulis menggunakan asas Integrasi yang dianut oleh UUK & PKPU dan Asas dalam hukum Asas lex specialis derogat legi generalis atau sebaliknya ;

Istilah Kredit berasal dari bahasa Yunani (credere) yang berarti kepercayaan (truth).  Oleh karena itu dasar dari kredit adalah kepercayaan.  Oleh karena dasar dari kredit ialah kepercayaan,maka Seseorang atau Badan yang memberikan kredit (Kreditur) percaya bahwa penerima kredit (Debtor) dimasa mendatang akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah diperjanjikan.  Apa yang diperjanjikan itu dapat berupa barang atau jasa. 

Sedangkan menurut  UU RI No. 7 Tahun 1992 dan UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan (UU Perbankan) Pasal 1 angka 10 menyebutkan : 

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara pemberi pinjaman (bank) dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;

Dengan demikian kredit itu adalah : Kepercayaan, Waktu, Tingkat resiko dan Prestasi.

 

  • Apa yang dimaksud dengan Debitor ?.

Dalam UUK & PKPU debitor ada dalam Pasal 1ayat (3), 

Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan”.

Bahwa dengan mendasarkan penjelasan Istilah Kredit berasal dari bahasa Yunani yang dimaksud Debitor adalah penerima kredit (Debitor) dimasa mendatang akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah diperjanjikan. 

Sedangkan menurut UU Perbankan Debitor adalah “pihak lain atau pihak peminjam yang mewajibkan untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;

 

  • Apa yang dimaksud dengan piutang ?.

Dalam UUK & PKPU tidak ditemukan definisi dari Piutang.  Sehingga Penulis menggunakan definisi Piutang menurut ahli Van Horne Dan Wachowics (2005)

Pengertian piutang menurut Van Horne dan Wachowicz adalah sejumlah uang yang dialihkan kepemilikannya kepada suatu perusahaan oleh para pelanggan yang telah membeli barang atau jasa secara kredit.

 

  • Apa yang dimaksud dengan Hutang ?.

Menurut UUK & PKPU pasal 1 ayat (6)

Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor”.

 

  • Apa yang dimaksud dengan Perjanjian ?. 

Perjanjian atau Perikatan adalah merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih dalam lapangan hukum kekayaan, dimana pada satu pihak ada hak dan pada pihak yang lain ada kewajiban.  

 

  • Apa yang dimaksud dengan Piutang timbul karena Perjanjian atau karena Undang-Undang ?

Dalam UUK & PKPU tidak ditemukan definisi dari Piutang timbul karena Perjanjian atau karena Undang-Undang. Sehingga Penulis menggunakan definisinya sesuai maksud dalam KUHPerdata Buku II, perikatan yang lahir dari kontrak atau perjanjian dan Buku III, perikatanyang  lahir karena undang-undang. 

Yang dimaksud dengan Piutang timbul karena Perjanjian adalah ada Perbuatan (Piutang) yang di dalam suatu perjanjian para pihak sudah tahu, sudah membayangkan (paling tidak dianggap sudah tahu) akibat hukum yang muncul dari perjanjian mereka, dan mereka sebenarnya malahan sengaja melakukan tindakan tersebut dengan tujuan agar akibat hukumnya, yang memang dikehendaki muncul .  

Sedangkan Piutang timbul karena Undang-Undang adalah ada Perbuatan atau tindakan yang melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagai akibatnya timbul suatu perikatan, dimana orang yang satu terikat untuk memberikan suatu prestasi atau ganti rugi  kepada orang lain yang dirugikan. Bahwa suatu tindakan yang melawan hukum (onrechtmatige daad) tidak didasarkan karena suatu perjanjian para pihak, malahan tidak dikehendaki

 

Kesimpulan

Bahwa untuk memohonkan Pailit dan atau PKPU debitor harus mempunyai Utang yang mana krediturnya lebih dari satu. Atas utang tersebut salah satunya tidak dibayar yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, baik karena perjanjian atau UU.

  1.  J. Satrio S.H. (1995), “Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian – Buku 1”, Citra Aditya Bakti Bandung, hal. 28.
  2. J. Satrio S.H. (1995), “Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian – Buku 1”, Citra Aditya Bakti Bandung, hal. 24.
  3. J. Satrio S.H. (1995), “Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian – Buku 1”, Citra Aditya Bakti Bandung, hal. 24

 

Terima Kasih. Salam Sukses. 

Oleh : Henri Lumban Raja, SE., S.H., M.H., M.H.Kes

f

Garuda Indonesia to seek suspension of debt payments to avoid bankruptcy

JAKARTA: National flag carrier Garuda Indonesia will seek a suspension of debt payments to creditors and lessors under a “standstill agreement” in order to avoid bankruptcy, a senior government official said on Thursday (Jun 3).

The coronavirus pandemic has put the state-controlled airline’s finances under serious strain with a negative cashflow of about US$100 million a month and ballooning debt, Kartika Wirjoatmodjo, Indonesia’s deputy minister of state-owned enterprises (SOEs), told a parliamentary hearing.

The carrier needed a “fundamental restructuring” to reduce its debt to around US$1 billion to US$1.5 billion, from US$4.5 billion currently, to continue as a going concern, he said.

“We are appointing legal and financial consultants to begin this process and we must immediately conduct a moratorium (of debt repayments) or a standstill in the near term,” Kartika said.

“Because without a moratorium, it will run out of cash in a very short time,” he added.

Kartika said the process will be complicated by having parties within and outside Indonesia, including holders of its US$500 million Islamic bonds (sukuk) in the Middle East, with risks of disagreements leading to legal problems.

“We hope that 270 days after the moratorium, we can conclude the restructuring,” Kartika said, warning failure to reach a quorum “could lead to bankruptcy and this is what we’re trying to avoid”.

Garuda previously extended the maturity of its sukuk, due last June, by three years after a drop of passenger volume during the pandemic.

There was also an 8.5 trillion rupiah (US$594.4 million) government bailout via a convertible bond sale in 2020, but Kartika said the finance ministry halted payments after just 1 trillion rupiah because Garuda did not meet some covenants.

The deputy minister said Garuda’s finances were already strained before the pandemic, with higher-than-normal leasing costs for a fleet that includes planes made by four different manufacturers. Its international routes were also unprofitable, Kartika said.

On Wednesday, SOEs minister Erick Thohir told reporters Garuda will focus on serving domestic routes during the restructuring process.

Garuda’s chief executive Irfan Setiaputra declined to comment.

In a stock exchange filing last week, Garuda said it was negotiating with all lenders and lessors to mitigate insolvency risks and developing its cargo business to improve revenue.

blur

Indonesia might offer a second tax amnesty. But how successful was the first?

With plans of a new tax amnesty resembling that of 2016, the government seeks to increase state revenue as a quick fix for a huge budget deficit caused by the coronavirus pandemic, but critics warn that a second program may encourage tax evasion. Coordinating Economic Minister Airlangga Hartarto said on May 19 that the plan was included in a proposed amendment to Law No. 6 of 1983 on general provisions and tax procedures, along with a plan to increase value-added tax (VAT), high-net-worth individual (HNWI) tax and many other changes. He added that President Joko “Jokowi” Widodo had sent a letter to the House of Representatives, implying the discussion between the government and lawmakers would begin this year.

This article was published in thejakartapost.com with the title “Indonesia might offer a second tax amnesty. But how successful was the first?Govt announces national holidays, collective leave days for 2021”. Click to read: https://www.thejakartapost.com/news/2020/09/11/govt-announces-national-holidays-collective-leave-days-for-2021.html.


Download The Jakarta Post app for easier and faster news access:
Android: http://bit.ly/tjp-android
iOS: http://bit.ly/tjp-ios

ojknews

Gugatan Bosowa Soal Bukopin Ditolak, Usai OJK Ajukan Banding

Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali PT Bosowa Corporindo (Bosowa) selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin pada 24 Agustus 2020.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan No. 65/B/2021/PT.TUN.JKT. Dengan begitu, PTUN menyatakan gugatan terbanding yakni Bosowa tidak diterima dan memenangkan permohonan banding dari OJK.

“Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 178/G/2020PTUN JKT tanggal 18 Januari 2021,” tulis putusan tersebut dikutip, Senin 31 Mei 2021.

Dalam putusan tersebut juga dijelaskan pokok sengketa yang menghukum terbanding atau penggugat (Bosoa) membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, khusus untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000,-.

Sebagai informasi saja, awal mulanya kasus ini bergulir saat Bosowa menggugat OJK karena menilai hak-haknya dianulir melalui surat perintah OJK yang meminta Bosowa memberi kuasa ke PT Bank Rakyat Indonesia sebagai tim technical assistance RUPS Bukopin 2020.

Gayung bersambut, gugatan Bosowa mendapat lampu hijau dari majelis hakim PTUN pada 18 Januari 2021. Hakim PTUN pun membatalkan Keputusan Dewan Komisioner OJK soal status Bosowa. Mereka meminta OJK menunda dan mencabut keputusan tersebut.

Tak tinggal diam, OJK mengajukan permohonan banding yang dilayangkan pada 22 Januari 2021. Puncaknya pada Putusan No. 65/B/2021/PT.TUN.JKT OJK dinyatakan menang atas banding kasus tersebut.

sumber: https://infobanknews.com/topnews/gugatan-bosowa-soal-bukopin-ditolak-usai-ojk-ajukan-banding/