Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak sesuai Pasal 31 UU No.14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (UU PengadilanPajak).
Dalam sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon Banding/Penggugat dalam permohonan keberatan. Pemohon harus membuktikan apa yang didalilkan dalam permohonan keberatan. Hal ini sesuai dengan Pasal 163 RIB/HIR asas “Actori In Cumbit Probatio” yang intinya siapa yang mendalilkan harus membuktikan. Untuk membuktikan dalil dalam persidangan, Pemohon/Penggugat berhak menghadirkan alat bukti, yang salah satunya menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan. Asas “Actori In Cumbit Probatio” juga telah dikutip dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46340/PP/M.III/16/2013, yang mana Pembanding/Penggugat dimenangkan Majelis Hakim. Dalam persidangan, Pemohon banding sering dibatasi haknya oleh Majelis Hakim untuk menghadirkan ahli tanpa dasar hukum yang kuat. Bila demikian, apa sebenarnya dasar hukum Majelis Hakim membatasinya ?.
Bila mengacu pada asas hukum di atas, Majelis Hakim tidak sepatutnya membatasi hak pembanding untuk menghadirkan ahli. Majelis Hakim saat membatasi hak Pembanding/Penggugat tersebut, sering menggunakan UU Pengadilan Pajak Pasal 76 yang intinya berbunyi “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan”. Memperhatikan maksud bunyi UU Pengadilan Pajak pasal Pasal 76 dan penjelasannya, tidak ada bunyi Majelis Hakim berhak mengurangi hak dari Pembanding/Penggugat untuk menghadirkan ahli dalam persidangan, tetapi bila Majelis Hakim “menentukan apa yangharus dibuktikan” bukan berarti membatasi hak dari Pemohon/Penggugat. Tetapi Majelis Hakim ketika memberikan keadilan pagi pencari keadilan dan saat menentukan kebenaran materiil, harus sesuai dengan dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Untuk selengkapnya demikian inti bunyi Penjelasan Pasal 76 “dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”.
Memperhatikan maksud UU Pengadilan Pajak Pasal 76 dan penjelasannya, Majelis Hakim telah menafsirkan seolah-olah ada haknya untuk membatasi hak dari Pembanding/Penggugat menghadirkan ahli, padahal diksi “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan”, yang mana saat Majelis Hakim memeriksa perkara dan menentukan kebenaran materiil, selanjutnya menjatuhkan putusan guna memungut pajak, dibatasi kewenangannya karena harus berpedoman pada asas asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Adapun asas-asas pemungutan pajak yang dianut Indonesia dari
hasil penelusuran penulis intinya adalah :
1. Asas Finansial. Pemungutan pajak harus disesuaikan dengan nilai pendapatan
wajib pajak;
2. Asas Ekonomis. Setiap pemungutan pajak harus berdampak nyata pada kesejahteraan Rakyat Indonesia dan kepentingan umum;
3. Asas Yuridis. Pemungutan pajak harus diatur sesuai ketentuan hukum. Khususnya Pasal 23 ayat (2) UUD 1945.;
4. Asas Umum. Pemungutan pajak harus didasarkan pada keadilan umum, bukan individu;
5. Asas Kebangsaan. Setiap orang yang lahir di Indonesia serta tinggal di negara Indonesia wajib membayar pajak;
6. Asas Sumber. Pemungutan pajak hanya dikenakan pada wajib pajak yang sumber penghasilannya berasal dari Indonesia atau sesuai dengan tempat tinggalnya;
7. Asas Wilayah. Pemungutan pajak diklasifikasikan berdasarkan keberadaan wajib pajaknya, bila ia tinggal di luar negeri maka pemerintah Indonesia tak bisa melakukan pemungutan pajak kepadanya.
Dengan uraian di atas, Majelis Hakim sepatutnya tidak mengurangi hak Pembanding/Penggugat untuk menghadirkan ahli dalam persidangan, sehingga keadilan lebih ditegakkan dalam peradilan pajak.
Demikian disampaikan. Terima kasih.
Hormat kami,
Kantor Hukum
HENRI LUMBANRAJA, SE., SH., M.H., MH.Kes.
Managing partner

