Apakah Menteri Keuangan berwenang mengatur Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak?

Latar Belakang

 

Akhir-akhir ini Masyarakat wajib pajak, konsultan pajak dan kuasa hukum pajak sering membicarakan aturan menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Perbincangan ini dipicu karena Menteri Keuangan akan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/2017 (PMK) dan sekaligus menggantinya dengan aturan baru tentang syarat kuasa hukum pajak yang dapat bersidang di pengadilan pajak.

Perbincangan tersebut sangat beralasan karena, kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung yang berada lingkungan peradilan umum, agama, militer, Tata Usaha Negara (TUN).[1] Selanjutnya menurut UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 1 ayat 8 Jo. pasal 18 (UU Kehakiman) telah mengatur intinya, Pengadilan Khusus dan kekuasaan kehakiman berada di bawah Mahkamah Agung. Artinya bila ditinjau dari dasar pemikiran hukum (ratio legis) Mahkamah Agunglah yang berwenang untuk mengatur syarat kuasa hukum di lingkungan peradilan, baik di peradilan TUN khususnya di Pengadilan Pajak, bukan Menteri keuangan.

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa konsultan hukum, bantuan hukum, menjalan kuasa, mewakili, mendampingi untuk kepentingan hukum lain.[2]

Sekretaris Pengadilan Pajak menyampaikan, latar belakang pencabutan PMK tersebut untuk memberikan perlindungan hukum pada pencari keadilan dan meningkatkan kualitas kuasa hukum dimaksud. Memperhatikan latar belakang tersebut, seolah-olah para kuasa hukum pajak yang ada selama ini kurang kompetensinya. Padahal pencabutan PMK tersebut tanpa membuktikan kelemahan kompetensi dari Kuasa Hukum selama ini. Selain alasan latar belakang di atas, Sekretaris Pengadilan Pajak menyampaikan, Menteri Keuangan mencabut PMK sudah sesuai UU No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Pasal 34 ayat (2) dan berwenang menerbitkan PMK baru untuk mengatur syarat kuasa hukum.

Permbahasan

Pencabutan PMK penting untuk diangkat, sehingga masyarakat wajib pajak mendapat gambaran, sejauh mana Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur kuasa hukum di Pengadilan Pajak.

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa konsultan hukum, bantuan hukum, menjalan kuasa, mewakili, mendampingi untuk kepentingan hukum lain.[3]  Untuk menjadi advokat harus berlatar belakang sarjana hukum (SH) setelah mengikuti Pendidikan profesi Advokat.[4]  Status advokat sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum.[5]  Artinya kuasa hukum di pengadilan adalah advokat. Selanjutnya untuk dapat beracara di pengadilan diatur oleh organisasi advokat itu sendiri, bukan Menteri keuangan atau pihak lain hal sesuai maksud UU Kehakiman dan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Artinya kedua UU tersebut menegaskan, pihak yang dapat menerima kuasa hukum dan bersidang di pengadilan pajak adalah Advokat.

Peran Advokat sebagai kuasa hukum pajak sangat dibutuhkan Masyarakat wajib pajak, karena kemajuan jaman mengakibatkan perubahan-perubahan kebijakan baru yang semakin rumit. Perubahan kebijakan ini tentu berdampak semakin menyulitkan masyarakat pembayar pajak untuk memahaminya. Wakil ketua II pengadilan pajak menyampaikan, hingga 25 Agustus 2023 Kuasa Hukum di Pengadilan pajak yang aktif sebanyak 2.999.[6]

Menjadi Kuasa Hukum pajak saat ini dibagi dua, kuasa hukum bidang Pajak dan bidang Bea dan Cukai. Untuk menjadi kuasa hukum pajak tidak cukup memahami hukum, tetapi dituntut harus berpengetahuan luas dan keahlian tentang perundang-undangan Perpajakan dan Bea Cukai sedangkan persyaratan lain ditentukan Menteri keuangan.[7]

Mendasarkan bunyi Amandemen UUD 1945 pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), dan UU Advokat Pasal 3 dan pasal 4, pihak yang mengatur peradilan dan kuasa hukum di seluruh peradilan, khusunya di pengadilan pajak adalah Mahkamah Agung.

Negara Indonesia adalah negara hukum, hal ini ditegaskan pasal 1 angka 3 UUD 1945, dimana penguasa atau pemerintah sebagai penyelenggara negara dalam menjalankan tugas kenegaraan terikat pada ketentuan hukum yang berlaku.

Mengacu pada Asas Lex Superior derogate legi inferiori (hukum yang lebih tinggi kedudukannya megesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Asas ini memastikan peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Untuk itu pengaturan kuasa hukum dalam UU Pengadilan Pajak No.14 Tahun 2002 Pasal 32 dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur kuasa hukum yang bersidang di pengadilan pajak tidak berkekuatan hukum atau tidak berlaku, karena berlawanan dengan UUD 1945 pasal 24 ayat 1 dan ayat (2) Jo. UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 1 ayat 8 Jo. pasal 18.

Pengadilan Pajak merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur didalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yaitu Pengadilan Khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara yang berada dibawah Mahkamah Agung, tetapi pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan masih berada dibawah Kementerian Keuangan berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Terkait pengaturan Menteri Keuangan dimaksud demi hukum bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari segala pengaruh unsur kekuasaan apapun sesuai Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Bukti pengaturan Menteri Keuangan tersebut bertentangan, hal ini sesuai putusan Mahkamah konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 tanggal 25 Mei 2023. Untuk menegaskan dan mengembalikan kedudukan Pengadilan Pajak sebagai pengadilan khusus, yang selama ini pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan Pengadilan Pajak dari Menteri Keuangan beralih ke satu atap di bawah Mahkamah Agung paling lama hingga tanggal 31 Desember 2026.

MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) MENGHAPUS KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN MENGATUR KUASA HUKUM DI PENGADILAN PAJAK

PUTUSAN PERKARA NOMOR 63/PUU-XV/2017 TENTANG SYARAT MENJADI KUASA WAJIB PAJAK. Dalam perkara ini telah dilakukan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 32 ayat (3a) terhadap Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

Adapun bunyi UU 32 ayat (3a) UU KUP menyatakan, “Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”.

MK menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan intinya, sepanjang frasa “pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa” dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Adanya putusan MK tersebut membuktikan ketentuan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP berpotensi merugikan hak konstitusional Advokat sebagai kuasa hukum di Pengadilan Pajak, yaitu atas hak pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk bekerja serta mendapat imbalan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ketentuan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP menimbulkan potensi kerugian Pemohon akibat adanya kewenangan mutlak Menteri Keuangan untuk menentukan persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa.

Pengadilan Pajak yang selama ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan secara mutatis mutandis tidak akan dapat diterapkan lagi dan akan segera berganti pada ketentuan yang akan diatur oleh Mahkamah Agung dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung. Bahkan sangat mungkin persyaratan kuasa hukum pada Pengadilan Pajak di kemudian hari akan diatur didalam Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Pengadilan Pajak, mengingat materi muatannya bukan bersifat teknis melainkan bersifat substantif yang membatasi hak-hak seseorang pada profesi Advokat sebagai Kuasa Hukum.

Bila merujuk pertimbangan Putusan MK 63/PUU-XV/2017, Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023, dan pertimbangan hukum dalam putusan ini, norma PMK yang baru untuk mengatur teknis persyaratan untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak tidak tepat, karena secara teknis administratif pelaksanaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2017, serta keberlakuannya masih dalam rentang waktu transformasi dalam rangka one roof system di MA yang diharapkan selesai pada 31 Desember 2026.

[1] Amandemen UUD 1945 pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

[2] UU Advokat No.18 Tahun 2003 Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2).

[3] UU Advokat No.18 Tahun 2003 Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2).

[4] UU Advokat No.18 Tahun 2003 Pasal 2 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4).

[5] UU Advokat No.18 Tahun 2003 Pasal 5 ayat (1) dan pasal 26.

[6] Redaksi DDTCNews tanggal 1 September 2023

[7] UU Pengadilan Pajak No.14 Tahun 2002 Pasal 34

Tax-Court-1.jpg

Hakim Pengadilan Pajak Melarang Pembanding/Penggugat Menghadirkan Saksi. Apa Dasar Hukumnya?

Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak sesuai Pasal 31 UU No.14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (UU PengadilanPajak).

Dalam sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon Banding/Penggugat dalam permohonan keberatan. Pemohon harus membuktikan apa yang didalilkan dalam permohonan keberatan. Hal ini sesuai dengan Pasal 163 RIB/HIR asas “Actori In Cumbit Probatio” yang intinya siapa yang mendalilkan harus membuktikan. Untuk membuktikan dalil dalam persidangan, Pemohon/Penggugat berhak menghadirkan alat bukti, yang salah satunya menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan. Asas “Actori In Cumbit Probatio” juga telah dikutip dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46340/PP/M.III/16/2013, yang mana Pembanding/Penggugat dimenangkan Majelis Hakim. Dalam persidangan, Pemohon banding sering dibatasi haknya oleh Majelis Hakim untuk menghadirkan ahli tanpa dasar hukum yang kuat. Bila demikian, apa sebenarnya dasar hukum Majelis Hakim membatasinya ?.

Bila mengacu pada asas hukum di atas, Majelis Hakim tidak sepatutnya membatasi hak pembanding untuk menghadirkan ahli. Majelis Hakim saat membatasi hak Pembanding/Penggugat tersebut, sering menggunakan UU Pengadilan Pajak Pasal 76 yang intinya berbunyi “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan”. Memperhatikan maksud bunyi UU Pengadilan Pajak pasal Pasal 76 dan penjelasannya, tidak ada bunyi Majelis Hakim berhak mengurangi hak dari Pembanding/Penggugat untuk menghadirkan ahli dalam persidangan, tetapi bila Majelis Hakim “menentukan apa yangharus dibuktikan” bukan berarti membatasi hak dari Pemohon/Penggugat. Tetapi Majelis Hakim ketika memberikan keadilan pagi pencari keadilan dan saat menentukan kebenaran materiil, harus sesuai dengan dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Untuk selengkapnya demikian inti bunyi Penjelasan Pasal 76 “dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”.

Memperhatikan maksud UU Pengadilan Pajak Pasal 76 dan penjelasannya, Majelis Hakim telah menafsirkan seolah-olah ada haknya untuk membatasi hak dari Pembanding/Penggugat menghadirkan ahli, padahal diksi “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan”, yang mana saat Majelis Hakim memeriksa perkara dan menentukan kebenaran materiil, selanjutnya menjatuhkan putusan guna memungut pajak, dibatasi kewenangannya karena harus berpedoman pada asas asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.

Adapun asas-asas pemungutan pajak yang dianut Indonesia dari
hasil penelusuran penulis intinya adalah :
1. Asas Finansial. Pemungutan pajak harus disesuaikan dengan nilai pendapatan
wajib pajak;
2. Asas Ekonomis. Setiap pemungutan pajak harus berdampak nyata pada kesejahteraan Rakyat Indonesia dan kepentingan umum;
3. Asas Yuridis. Pemungutan pajak harus diatur sesuai ketentuan hukum. Khususnya Pasal 23 ayat (2) UUD 1945.;
4. Asas Umum. Pemungutan pajak harus didasarkan pada keadilan umum, bukan individu;
5. Asas Kebangsaan. Setiap orang yang lahir di Indonesia serta tinggal di negara Indonesia wajib membayar pajak;
6. Asas Sumber. Pemungutan pajak hanya dikenakan pada wajib pajak yang sumber penghasilannya berasal dari Indonesia atau sesuai dengan tempat tinggalnya;
7. Asas Wilayah. Pemungutan pajak diklasifikasikan berdasarkan keberadaan wajib pajaknya, bila ia tinggal di luar negeri maka pemerintah Indonesia tak bisa melakukan pemungutan pajak kepadanya.

Dengan uraian di atas, Majelis Hakim sepatutnya tidak mengurangi hak Pembanding/Penggugat untuk menghadirkan ahli dalam persidangan, sehingga keadilan lebih ditegakkan dalam peradilan pajak.

Demikian disampaikan. Terima kasih.
Hormat kami,
Kantor Hukum
HENRI LUMBANRAJA, SE., SH., M.H., MH.Kes.
Managing partner

 

17342

Tanggapan atas SURAT EDARAN MA No. 3 Tahun 2023 Oleh Henri Lumbanraja

SURAT EDARAN Nomor 3 Tahun 2023 TENTANG PEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2023 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILAN. Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2023 (disebut Surat SURAT EDARAN MA Nomor 3 Tahun 2023)

SURAT EDARAN MA Nomor 3 Tahun 2023, dalam Perdata Khusus menyampaikan :   

Permohonan pernyataan pailit ataupun PKPU terhadap pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

 

Apa dasar hukumnya sehingga Pengembang tidak bisa dipailitkan ?.

 

Pendapat Penulis

Atas bunyi SURAT EDARAN MA Nomor 3 Tahun 2023 di atas, saya awali seperti berikut :

Bunyi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 8 ayat (4),

Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.

Dalam penjelasan Pasal 8 ayat (4) berbunyi, yang dimaksud dengan fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana seperti berikut.

Yang dimaksud dengan “fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana” adalah adanya fakta dua atau lebih Kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit

 

Mengacu pada bunyi penjelasan  Pasal 8 ayat (4) di atas maka ada 3 (tiga) pertanyaan penting yang harus dijawab.  

Siapa yang dapat dimohonkan Pailit ?. 

Siapa yang dapat dimohonkan PKPU ?.

Apa yang dimaksud dengan fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana ?.

 

Untuk dapat di mohonkan Pailit hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) yang intinya,

Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Sedangkan untuk dapat dimohonkan PKPU diatur dalam pasal 222 ayat 1 Jo. Ayat 2. 

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor.

Apa yang dimaksud dengan fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana ?.

adalah adanya fakta dua atau lebih Kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit

Dengan mengacu pada bunyi UUK dan PKPU No.37 tahun 2004 pasal Pasal 2 ayat (1) dan pasal 222 ayat 1 Jo. Ayat 2, setiap siberhutang tidak terkecuali pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun dapat dimohonkan Pailit dan atau PKPU, bila siberhutang mempunyai lebih dari satu kreditur yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Selanjutnya utang tersebut sudah pasti ada jumlahnya, sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit.      

Atas penjelasan di atas, SURAT EDARAN MA Nomor 3 Tahun 2023, tidak sejalan dengan maksud UUK dan PKPU No.37 tahun 2004, karena tidak ada objek pengecualiannya. Untuk mengakomodir SURAT EDARAN MA Nomor 3 Tahun 2023, sebaiknya dilakukan judicial Reviuw pada UUK dan PKPU No.37 tahun 2004.

 

Apakah SURAT EDARAN MA Nomor 3 Tahun 2023 dikeluarkan untuk melindungi Pembeli/Konsumen developer ?.

Hubungan hukum pengembang dan pembeli dalam transaksi jual-beli rumah diikat kontrak berdasar asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata Jo. Pasal 1320 KUHPerd. Secara yuridis para pihak yang berkontrak terikat akan hak dan kewajiban masing-masing. Kewajiban pengembang adalah membangun rumah dalam klausula perjanjian jual-beli. Kewajiban pembeli adalah membayar harga rumah baik secara tunai atau angsuran sampai lunas kepada pengembang. 

Penulis membedakan kedudukan pembeli yang sudah membayar lunas dan pembeli yang telah memiliki sertifikat hak kepemilikan dengan pembeli yang masih dalam perjanjian pendahuluan jual-beli (PPJB), hal ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan pembeli/konsumen bila developer dipailitkan.

Pembeli yang belum memperoleh sertifikat atas properti yang telah mereka beli karena belum lunas cicilannya atau walaupun telah melunasi seluruh pembelian properti tetapi belum memiliki bukti sertifikat kepemilikan properti tersebut, kedudukan pembeli adalah kreditur konkuren bila developer tersebut dipailitkan.  Pembeli sebagai kreditor konkuren dalam UUK dan PKPU dalam prakteknya sangat lemah mendapatkan pembagian hasil penjualan budel pailit oleh kurator. Lainnya halnya pembeli yang sudah memperoleh sertifikat atas properti tersebut posisi nya menjadi kreditur separatis yang kedudukannya kuat bila developer dipailitkan. Disebut kreditur separatis kuat karena pengembang dalam kondisi pailit, kreditur separatis seolah-olah tidak ada pailit sesuai maksud pasal 55 ayat (1) UUK dan PKPU. Bahkan dalam kondisi tertentu pembeli yang sudah memiliki sertifikat bisa saja tidak menjadi bagian dari harta pailit karena hak dan kewajiban penjual dan pembeli sudah selesai.  

Keluarnya SURAT EDARAN MA Nomor 3 Tahun 2023, sangat mungkin untuk melindungi pembeli/konsumen properti yang belum memperoleh sertifikatnya tanpa merubah UUK&PKPU, karena faktanya banyak pembeli walaupun sudah melunasi hutangnya belum tentu mendapat sertifikatnya saat developer pailit. Demikian pendapat penulis. Terima kasih.

2610

COVID 19 Berakibat Pailit

COVID-19 MENAMBAH PAILIT DAN MERUNTUHKAN EKONOMI  

Pandemik Covid-19 telah melemahkan ekonomi sejumlah Negara, termasuk Indonesia. Pada triwulan pertama tahun 2020 pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami penurunan cukup dalam dari 4,97 di kuartal 4 tahun 2019 menjadi tumbuh hanya 2,97 pada kuartal pertama 2020. Terjadinya penurunan ekonomi pada kuartal ke 1 ini di luar dugaan akibat pengaturan physical distancing dan PSBB yang mulai berlaku pada awal bulan April 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan akibat Covid-19 telah menjadi beban ekonomi Indonesia. Beberapa sektor seperti pariwisata dan perdagangan perlahan ‘mati’ karena terinfeksi Covid-19.  Bahkan Menteri Keuangan telah mengalokasikan tambahan anggaran Rp150 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional yang terdampak Covid-19. Sri Mulyani berharap tambahan uang ini bisa mengurangi risiko terjadinya kredit bermasalah yang dapat berujung macet.

 

  • Tanpa utang pailit tidak ada

Dalam UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang No.37 Tahun 2004 (UUK dan PKPU) mekanisme hukum kepailitan dan konsep utang sangat menentukan, karena tanpa adanya utang, kepailitan kehilangan esensinya sebagai pranata hukum untuk melikuidasi harta kekayaan debitor guna membayar utang-utangnya kepada para kreditornya.

 

  • Peningkatan Kredit Bermasalah (Non-Performing Loan/NPL)

Covid-19 telah melemahkan aktivitas ekonomi dan mengakibatkan bertambahnya kredit bermasalah pada perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga April 2020, kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) gross telah 2,89%, meningkat cukup signifikan dibandingkan Desember 2019 sebesar 2,53%. Rasio tersebut juga lebih tinggi dibandingkan rata-rata rasio bulanan pada 2019 sebesar 2,59%. Kenaikan kredit bermasalah ini di kontribusikan dari sektor transportasi, pengolahan, perdagangan dan rumah tangga.

  1. https://money.kompas.com
  2. https://economy.okezone.com
  3. https://tirto.id/eKcu
  4. M. Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008, hlm. 34.

 

  • Permohonan Pailit & PKPU Meningkat

Dalam UUK dan PKPU untuk menyelesaikan hutang piutang ada dua cara yaitu, a) melalui permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) syaratnya diatur dalam UUK & PKPU Pasal 222 ayat (1) & ayat (3 b) dan permohonan Pailit syaratnya diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUK & PKPU. 

Mengutip data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari 5 pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, tren kasus PKPU tercatat meningkat. Pada Januari hingga Maret 2019 terdapat 104 perkara PKPU. Sedangkan, pada Januari hingga Maret 2020 terdapat 116 perkara PKPU. Meningkatnya perkara PKPU dan kepailitan karena ekonomi Indonesia sedang memburuk akibat imbas Covid-19.

Penulis berpendapat, semakin lama pandemi virus corona (Covid-19) bertahan maka cenderung perkara PKPU dan kepailitan akan semakin meningkat. Hal ini karena ada korelasi memburuknya ekonomi mengakibatkan kasus tagihan kredit macet cenderung meningkat.

 

  • UUK & PKPU Pasal 1 ayat (6) dan Pasal 8 Ayat (4) dapat dimanfaatkan mafia kepailitan untuk menggandakan permohonan PKPU dan Pailit

Bahwa dasar dari UUK & PKPU adalah Pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata.  Pasal 1131 KUH Perdata menentukan, semua harta kekayaan (asset) debitor menjadi agunan bagi pelaksanaan kewajibannya bukan hanya kepada kreditor tertentu saja tetapi juga semua kreditor lainnya. 

Untuk dapat menyelesaikan hutang piutang melalui permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maka harus ada utang yang timbul baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari karena perjanjian atau undang-undang sesuai UUK & PKPU pasal 1 ayat (6)

  1. https://keuangan.kontan.co.id
  2. https://nasional.kontan.co.id

Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor”.

 

UUK & PKPU Pasal 222 ayat (1) berbunyi,

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor” 

 

  • Majelis Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama dan tingkat Mahkamah Agung benteng keadilan untuk mencegah bagi Pihak yang memanfaatkan kelemahan UUK & PKPU khususnya Pasal 1 ayat (6) dan Pasal 8 Ayat (4) 

Pasal 222 ayat (3) berbunyi,

Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya”.

Pasal 1131 KUH Perdata menentukan, semua harta kekayaan (asset) debitor menjadi agunan bagi pelaksanaan kewajibannya bukan hanya kepada kreditor tertentu saja tetapi juga semua kreditor lainnya, maka perlu ada aturan main tentang cara membagi aset debitor itu kepada para kreditornya apabila aset itu dijual karena tidak membayar utang-utangnya.  Aturan main itu ditentukan oleh Pasal 1132 KUH Perdata.  Hal ini merupakan asas Jaminan. 

Sebagaimana dalam undang-undang KUHPerdata khususnya Pasal 1132 KUHPerdata telah mengatur tingkat prioritas dan urutan pelunasan masing-masing piutang para kreditor, ternyata pengaturan tersebut belumlah cukup. Untuk itu perlu ada undang-undang lain yang mengatur bagaimana cara membagi hasil penjualan harta kekayaan debitor untuk melunasi piutang-piutang masing-masing kreditor berdasarkan urutan tingkat prioritas tersebut. Selain itu harus pula ditentukan oleh undang-undang lain oleh siapa pembagian itu dilakukan dan pembagian harus ditentukan cara membaginya. Undang-undang yang dimaksud adalah UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK& PKPU)  (bankruptcy law atau insolvency law).

Bahwa dengan demikian UUK & PKPU adalah Undang-Undang spesialis (Asas lex specialis) dari UU Hukum Pardata sebagai asas general (Asas legi generalis) terkait mengatur bagaimana timbulnya hak dan kewajiban terkait hutang-piutang dan menyelesaikan terkait hutang piutang.  Sehingga UUK & PKPU tidak semua mengatur secara terperinci, khususnya terkait bagaimana timbulnya hak dan kewajiban, hutang-piutang dan menyelesaikan hutang piutang. Dengan demikian UUK & PKPU tidak berdiri sendiri tetapi terintegrasi dengan UU lainnya yang ada di Indonesia saat ini. Integrasi UU tersebut timbul dari kasus perkasus yang terjadi. Hal ini sesuai maksud dalam asas integrasi yang dianut oleh UUK & PKPU dalam penjelasan Umum angka 4 yang berbunyi: 

Asas Integrasi dalam UU ini mengandung pengertian bahwa sistim hukum formil dan dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistim hukum perdata dan hukum acara perdata nasional”.  

Apa yang menjadi akibat hukum dan syarat dari maksud UUK & PKPU Pasal 222 ayat (1) dan ayat (3) ?. 

UUK & PKPU Pasal 222 ayat (1) berbunyi,

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor” 

 

Sebelum menguji syarat hukum dan akibat hukum dari Pasal 222 ayat (1) maka Pemohon PKPU terlebih dahulu menguraikan terkait apa yang dimaksud dengan : 

  1. Kreditor
  2. Debitor 
  3. Piutang 
  4. Hutang 
  5. Perjanjian
  6. Piutang timbul karena Perjanjian atau karena Undang-Undang 

 

  • Apa yang dimaksud dengan Kreditor ?.

Dalam UUK & PKPU tidak ditemukan definisi dari Kreditor, tetapi yang ada dalam UUK & PKPU Pasal 1ayat (2) yang dimaksud dengan, 

“Kreditor “adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan

UUK & PKPU tidak secara spesifik menyebutkan definisi dari Kreditor, maka untuk menemukan definisi dari Kreditor tersebut, Penulis menggunakan asas Integrasi yang dianut oleh UUK & PKPU dan Asas dalam hukum Asas lex specialis derogat legi generalis atau sebaliknya ;

Istilah Kredit berasal dari bahasa Yunani (credere) yang berarti kepercayaan (truth).  Oleh karena itu dasar dari kredit adalah kepercayaan.  Oleh karena dasar dari kredit ialah kepercayaan,maka Seseorang atau Badan yang memberikan kredit (Kreditur) percaya bahwa penerima kredit (Debtor) dimasa mendatang akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah diperjanjikan.  Apa yang diperjanjikan itu dapat berupa barang atau jasa. 

Sedangkan menurut  UU RI No. 7 Tahun 1992 dan UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan (UU Perbankan) Pasal 1 angka 10 menyebutkan : 

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara pemberi pinjaman (bank) dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;

Dengan demikian kredit itu adalah : Kepercayaan, Waktu, Tingkat resiko dan Prestasi.

 

  • Apa yang dimaksud dengan Debitor ?.

Dalam UUK & PKPU debitor ada dalam Pasal 1ayat (3), 

Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan”.

Bahwa dengan mendasarkan penjelasan Istilah Kredit berasal dari bahasa Yunani yang dimaksud Debitor adalah penerima kredit (Debitor) dimasa mendatang akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah diperjanjikan. 

Sedangkan menurut UU Perbankan Debitor adalah “pihak lain atau pihak peminjam yang mewajibkan untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;

 

  • Apa yang dimaksud dengan piutang ?.

Dalam UUK & PKPU tidak ditemukan definisi dari Piutang.  Sehingga Penulis menggunakan definisi Piutang menurut ahli Van Horne Dan Wachowics (2005)

Pengertian piutang menurut Van Horne dan Wachowicz adalah sejumlah uang yang dialihkan kepemilikannya kepada suatu perusahaan oleh para pelanggan yang telah membeli barang atau jasa secara kredit.

 

  • Apa yang dimaksud dengan Hutang ?.

Menurut UUK & PKPU pasal 1 ayat (6)

Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor”.

 

  • Apa yang dimaksud dengan Perjanjian ?. 

Perjanjian atau Perikatan adalah merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih dalam lapangan hukum kekayaan, dimana pada satu pihak ada hak dan pada pihak yang lain ada kewajiban.  

 

  • Apa yang dimaksud dengan Piutang timbul karena Perjanjian atau karena Undang-Undang ?

Dalam UUK & PKPU tidak ditemukan definisi dari Piutang timbul karena Perjanjian atau karena Undang-Undang. Sehingga Penulis menggunakan definisinya sesuai maksud dalam KUHPerdata Buku II, perikatan yang lahir dari kontrak atau perjanjian dan Buku III, perikatanyang  lahir karena undang-undang. 

Yang dimaksud dengan Piutang timbul karena Perjanjian adalah ada Perbuatan (Piutang) yang di dalam suatu perjanjian para pihak sudah tahu, sudah membayangkan (paling tidak dianggap sudah tahu) akibat hukum yang muncul dari perjanjian mereka, dan mereka sebenarnya malahan sengaja melakukan tindakan tersebut dengan tujuan agar akibat hukumnya, yang memang dikehendaki muncul .  

Sedangkan Piutang timbul karena Undang-Undang adalah ada Perbuatan atau tindakan yang melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagai akibatnya timbul suatu perikatan, dimana orang yang satu terikat untuk memberikan suatu prestasi atau ganti rugi  kepada orang lain yang dirugikan. Bahwa suatu tindakan yang melawan hukum (onrechtmatige daad) tidak didasarkan karena suatu perjanjian para pihak, malahan tidak dikehendaki

 

Kesimpulan

Bahwa untuk memohonkan Pailit dan atau PKPU debitor harus mempunyai Utang yang mana krediturnya lebih dari satu. Atas utang tersebut salah satunya tidak dibayar yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, baik karena perjanjian atau UU.

  1.  J. Satrio S.H. (1995), “Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian – Buku 1”, Citra Aditya Bakti Bandung, hal. 28.
  2. J. Satrio S.H. (1995), “Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian – Buku 1”, Citra Aditya Bakti Bandung, hal. 24.
  3. J. Satrio S.H. (1995), “Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian – Buku 1”, Citra Aditya Bakti Bandung, hal. 24

 

Terima Kasih. Salam Sukses. 

Oleh : Henri Lumban Raja, SE., S.H., M.H., M.H.Kes