
Latar Belakang
Akhir-akhir ini Masyarakat wajib pajak, konsultan pajak dan kuasa hukum pajak sering membicarakan aturan menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Perbincangan ini dipicu karena Menteri Keuangan akan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/2017 (PMK) dan sekaligus menggantinya dengan aturan baru tentang syarat kuasa hukum pajak yang dapat bersidang di pengadilan pajak.
Perbincangan tersebut sangat beralasan karena, kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung yang berada lingkungan peradilan umum, agama, militer, Tata Usaha Negara (TUN).[1] Selanjutnya menurut UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 1 ayat 8 Jo. pasal 18 (UU Kehakiman) telah mengatur intinya, Pengadilan Khusus dan kekuasaan kehakiman berada di bawah Mahkamah Agung. Artinya bila ditinjau dari dasar pemikiran hukum (ratio legis) Mahkamah Agunglah yang berwenang untuk mengatur syarat kuasa hukum di lingkungan peradilan, baik di peradilan TUN khususnya di Pengadilan Pajak, bukan Menteri keuangan.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa konsultan hukum, bantuan hukum, menjalan kuasa, mewakili, mendampingi untuk kepentingan hukum lain.[2]
Sekretaris Pengadilan Pajak menyampaikan, latar belakang pencabutan PMK tersebut untuk memberikan perlindungan hukum pada pencari keadilan dan meningkatkan kualitas kuasa hukum dimaksud. Memperhatikan latar belakang tersebut, seolah-olah para kuasa hukum pajak yang ada selama ini kurang kompetensinya. Padahal pencabutan PMK tersebut tanpa membuktikan kelemahan kompetensi dari Kuasa Hukum selama ini. Selain alasan latar belakang di atas, Sekretaris Pengadilan Pajak menyampaikan, Menteri Keuangan mencabut PMK sudah sesuai UU No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Pasal 34 ayat (2) dan berwenang menerbitkan PMK baru untuk mengatur syarat kuasa hukum.
Permbahasan
Pencabutan PMK penting untuk diangkat, sehingga masyarakat wajib pajak mendapat gambaran, sejauh mana Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur kuasa hukum di Pengadilan Pajak.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa konsultan hukum, bantuan hukum, menjalan kuasa, mewakili, mendampingi untuk kepentingan hukum lain.[3] Untuk menjadi advokat harus berlatar belakang sarjana hukum (SH) setelah mengikuti Pendidikan profesi Advokat.[4] Status advokat sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum.[5] Artinya kuasa hukum di pengadilan adalah advokat. Selanjutnya untuk dapat beracara di pengadilan diatur oleh organisasi advokat itu sendiri, bukan Menteri keuangan atau pihak lain hal sesuai maksud UU Kehakiman dan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Artinya kedua UU tersebut menegaskan, pihak yang dapat menerima kuasa hukum dan bersidang di pengadilan pajak adalah Advokat.
Peran Advokat sebagai kuasa hukum pajak sangat dibutuhkan Masyarakat wajib pajak, karena kemajuan jaman mengakibatkan perubahan-perubahan kebijakan baru yang semakin rumit. Perubahan kebijakan ini tentu berdampak semakin menyulitkan masyarakat pembayar pajak untuk memahaminya. Wakil ketua II pengadilan pajak menyampaikan, hingga 25 Agustus 2023 Kuasa Hukum di Pengadilan pajak yang aktif sebanyak 2.999.[6]
Menjadi Kuasa Hukum pajak saat ini dibagi dua, kuasa hukum bidang Pajak dan bidang Bea dan Cukai. Untuk menjadi kuasa hukum pajak tidak cukup memahami hukum, tetapi dituntut harus berpengetahuan luas dan keahlian tentang perundang-undangan Perpajakan dan Bea Cukai sedangkan persyaratan lain ditentukan Menteri keuangan.[7]
Mendasarkan bunyi Amandemen UUD 1945 pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), dan UU Advokat Pasal 3 dan pasal 4, pihak yang mengatur peradilan dan kuasa hukum di seluruh peradilan, khusunya di pengadilan pajak adalah Mahkamah Agung.
Negara Indonesia adalah negara hukum, hal ini ditegaskan pasal 1 angka 3 UUD 1945, dimana penguasa atau pemerintah sebagai penyelenggara negara dalam menjalankan tugas kenegaraan terikat pada ketentuan hukum yang berlaku.
Mengacu pada Asas Lex Superior derogate legi inferiori (hukum yang lebih tinggi kedudukannya megesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Asas ini memastikan peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Untuk itu pengaturan kuasa hukum dalam UU Pengadilan Pajak No.14 Tahun 2002 Pasal 32 dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur kuasa hukum yang bersidang di pengadilan pajak tidak berkekuatan hukum atau tidak berlaku, karena berlawanan dengan UUD 1945 pasal 24 ayat 1 dan ayat (2) Jo. UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 1 ayat 8 Jo. pasal 18.
Pengadilan Pajak merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur didalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yaitu Pengadilan Khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara yang berada dibawah Mahkamah Agung, tetapi pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan masih berada dibawah Kementerian Keuangan berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Terkait pengaturan Menteri Keuangan dimaksud demi hukum bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari segala pengaruh unsur kekuasaan apapun sesuai Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Bukti pengaturan Menteri Keuangan tersebut bertentangan, hal ini sesuai putusan Mahkamah konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 tanggal 25 Mei 2023. Untuk menegaskan dan mengembalikan kedudukan Pengadilan Pajak sebagai pengadilan khusus, yang selama ini pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan Pengadilan Pajak dari Menteri Keuangan beralih ke satu atap di bawah Mahkamah Agung paling lama hingga tanggal 31 Desember 2026.
MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) MENGHAPUS KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN MENGATUR KUASA HUKUM DI PENGADILAN PAJAK
PUTUSAN PERKARA NOMOR 63/PUU-XV/2017 TENTANG SYARAT MENJADI KUASA WAJIB PAJAK. Dalam perkara ini telah dilakukan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 32 ayat (3a) terhadap Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
Adapun bunyi UU 32 ayat (3a) UU KUP menyatakan, “Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”.
MK menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan intinya, sepanjang frasa “pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa” dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Adanya putusan MK tersebut membuktikan ketentuan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP berpotensi merugikan hak konstitusional Advokat sebagai kuasa hukum di Pengadilan Pajak, yaitu atas hak pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk bekerja serta mendapat imbalan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ketentuan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP menimbulkan potensi kerugian Pemohon akibat adanya kewenangan mutlak Menteri Keuangan untuk menentukan persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa.
Pengadilan Pajak yang selama ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan secara mutatis mutandis tidak akan dapat diterapkan lagi dan akan segera berganti pada ketentuan yang akan diatur oleh Mahkamah Agung dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung. Bahkan sangat mungkin persyaratan kuasa hukum pada Pengadilan Pajak di kemudian hari akan diatur didalam Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Pengadilan Pajak, mengingat materi muatannya bukan bersifat teknis melainkan bersifat substantif yang membatasi hak-hak seseorang pada profesi Advokat sebagai Kuasa Hukum.
Bila merujuk pertimbangan Putusan MK 63/PUU-XV/2017, Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023, dan pertimbangan hukum dalam putusan ini, norma PMK yang baru untuk mengatur teknis persyaratan untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak tidak tepat, karena secara teknis administratif pelaksanaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2017, serta keberlakuannya masih dalam rentang waktu transformasi dalam rangka one roof system di MA yang diharapkan selesai pada 31 Desember 2026.
[1] Amandemen UUD 1945 pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).
[2] UU Advokat No.18 Tahun 2003 Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2).
[3] UU Advokat No.18 Tahun 2003 Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2).
[4] UU Advokat No.18 Tahun 2003 Pasal 2 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4).
[5] UU Advokat No.18 Tahun 2003 Pasal 5 ayat (1) dan pasal 26.
[6] Redaksi DDTCNews tanggal 1 September 2023
[7] UU Pengadilan Pajak No.14 Tahun 2002 Pasal 34



