Banyaknya pengusaha berusaha dengan modal seadanya dan kolusi, adalah salah satu sumber kesulitan ekonomi Indonesia jaman orde baru. Berusaha dengan modal seadanya artinya untuk membangun suatu usaha/proyek para penanam modal tidak menyiapkan modal dasar dari tabungan atau kekayaan hartanya, namun dengan langsung mencari pinjaman dari bank untuk modal dasarnya. Caranya antara lain kredit dari bank A di depositokan di bank B, deposito bank B ini lalu diakui sebagai modal dasar untuk kredit investasi di bank C sambil membengkakan biaya investasi sampai 200 persen. Supaya disamping proyek sukses dibangun sudah terkumpul dana awal untuk proyek baru atau sekedar memperkaya diri para peserta kolusi. Maka terjadilah pengurasan dana di bank-bank Indonesia tanpa kendali pengembalian kredit maupun jaminan asset pengusaha yang memadai. Kalau bangkrut usahanya dan kredit bank macet maka pihak bank akan sangat dirugikan, alias akan ditimpa kesulitan likuiditas.
Bila langkah modal seadanya dan kolusi sudah terjalin maka langsung bisa ditingkatkan menjadi proyek dengan pembengkakan biaya (mark up), kalau semua dengan dana satu miliar rupiah sudah cukup maka ketika minta kredit bank biaya proyek bisa saja dilipatkan menjadi Rp. 2 miliar hingga Rp2,5 miliar rupiah. Godaan untuk membengkakan biaya proyek terjadi karena jalinan kolusi, apalagi kalau ada jaminan, monopoli setelah proyek selesai maka pembengkakan itu akan makin berani. Pembengkakan biaya juga bisa saja dilakukan oleh mitra asingnya yaitu dengan cara membengkakan harga beli mesin-mesin yang harus diimpor dengan cara membangun kolusi dengan pabrik pembuat mesinnya. Dengan demikian pihak mitra asingnya tak perlu menyediakan modal setor sebab modal setor ini diambil dari mark up harga mesin-mesin tersebut. Jadi meskipun atributnya usaha patungan namun sesungguhnya semua dibiayai pihak Indonesia. Dan pengusaha Indonesianya dengan gampang mendapat modal dengan cara KKN itu.
Iming-iming kredit asing
Dengan pola penanaman modal seperti kolusi di atas maka dana bank cepet terkuras, apalagi kalau bank-bank itu dibangun oleh suatu kelompok usaha yang kranjingan membuka penanaman modal baru, maka bank ini akan cepat dikuras uangnya oleh anggota kelompok usaha sehingga dapat menimbulkan banyak terjadi pelanggaran batas pemberian kredit (BMPK) kepada kelompok usahanya.
Maka membanjirnya permintaan kredit melahirkan kebijaksanaan bunga simpanan (tabungan dan deposito) yang tinggi untuk menyedot dana masyarakat. Akibat berikutnya bunga kredit juga harus disesuaikan maka muncul pula bunga kredit yang tinggi yang membebani dunia usaha. Tingginya bunga kredit dalam negeri dan besarnya bunga tabungan dan deposito menitikkan air liur tukang putar uang, caranya pinjam kredit uang asing di bank luar negeri (yang bunganya rendah) lalu didepositokan dalam bentuk rupiah pada bank dalam negeri yang besar bunganya itu. Kalau kredit ini dalam bentuk dolar maka ketika kurs rupiah naik berlipat bisa dibayangkan bagaimana kalang-kabutnya mereka, utangnya menjadi lebih empat kali lipat. Apalagi bunga pinjaman disamping naik karena induknya membengkak, terjadi pula kenaikan bunga pinjaman karena kelangkaan dana dan krisis moneter. Maka berapa seluruh beban utang dalam bentuk dolar secara nasional ?.
Ternyata tidak kecil, ada yang mengatakan sekitar 200 miliar dolar, sedangkan sumber pemerintah hanya mengakui 117,3 miliar dolar AS atau 703,8 triliun rupiah kalau kursnya Rp. 6000,-/dolar (hampir 7 kali anggaran belanja RI 1996/1997). Inilah yang mendorong macam-macam obral menjual kekayaan, asset perusahaan, penghematan besar-besaran, pengurangan tenaga kerja (PHK) dan lain-lain supaya bisa segera diperoleh dana untuk mengecilkan utang tersebut, disamping untuk memenuhi kebutuhan karena macam-macam kebutuhan pokok naik harganya.
Mengapa ramai-ramai cari pinjaman dari luar negeri? Pertama karena bunganya rendah, kedua, dan ini yang paling penting karena persediaan dana di bank-bank Indonesia minim.
M.J. Kasiyanto, Mengapa Orde Baru Gagal ?, Yayasan Tri Mawar, CV Cakra Media.
Penulis Tamu: Christianto Wibisono. (Hal. 39)
Saham jatuh, pembeli nihil
Di lain pihak harga saham berjatuhan sampai tidak mungkin lagi diturunkan. Lalu muncul pertanyaan mengapa para pemilik modal, khususnya modal asing tidak segera memborong saham-saham perusahaan konglomerat yang berjatuhan itu?
Sebabnya antara lain karena di balik harga saham yang sangat murah itu ada tumpukan hutang yang sangat besar, yang otomatis akan membebani para pembeli saham?. Mengapa bisa punya hutang yang besarnya melebihi aset perusahaan yang ada?. Itulah akibat sistem usaha gali lubang tutup lubang (bayar kredit dengan kredit dari bank lain) dan sistem usaha modal seadanya dan kolusi itu. Maka muncul pertanyaan kalau ada bantuan luar negeri misalnya dari International Moneter Fund (IMF), Bank Dunia dan lain-lain maka patut ditanyakan ini memberi bantuan atau menambah utang ?.
Mengapa harga kebutuhan pokok masyarakat ikut naik, konon kata banyak sumber, karena para produsen dan pedagang bahan pokok itu juga terlilit utang sistem modal seadanya itu, atau banyak komponen bahan bakunya berasal dari impor. Misalnya konglomerat yang punya usaha perkebunan komoditi ekspor (karet, kelapa sawit) seharusnya pesta dolar, namun karena punya unit usaha lain yang terkena penyakit utang dan modal seadanya maka setiap kesempatan menambah duit harus dimanfaatkan. Oleh karena usaha yang masih jalan dibebani tugas untuk ikut menanggulangi membengkaknya utang. Jadi jangan heran kalau harga minyak goreng, susu, bawang, berambang, beras, triplek, kertas, dan lain-lain ikut naik pada tahun 2007 hingga 2009. Sehingga masyarakat semakin resah.
Akibat model pengusaha yang bermodalkan seadanya dan kolusi maka pada tahun 2007 hingga tahun 2009 timbullah krisis moneter & ekonomi yang banyak perusahaan menjadi pasien Badan Penyehaan Perbankan Nasional (BPPN). Perusahaan-perusahaan yang diaudit oleh akuntan asing seperti JP. Morgan dan Lehman Brothers yang dinamakan DUE DILIGENCE ternyata ditemukan hasil auditnya memberikan gambaran yang jauh lebih buruk dari pada yang tercantum dari dalam laporan audit seluruh nilai perusahaan jatuhnya hanya antara 20% hingga 40% saja dari yang tercantum dalam laporan keuangan diaudit.
Dari hasil audit tersebut dipastikan perusahaan-perusahaan tersebut maelakukan mark-up yang bisa jumlahnya sangat besar, akibatnya yaitu rusaknya bank-bank karena kredit macet hingga ratusan triliunan rupiah. Karena perusahaan dan bank nya merugi, tetapi pemiliknya selaku individu bisa untung besar.
Perusahaan dan bank yang bankrut diserahkan kepada pemerintah Indonesia lantas dijual murah secepatnya atas paksaan IMF. Semua asset di BPPN dipaksa dijual paling lambat dari tanggal 31/12/2002, beberapa pejabat saat itu tidak bisa berbuat kecuali menyetujui tindakan IMF, karena alasan bila tidak dijual secepatnya maka harganya akan semakin turun setiap hari.
Atas permintaan IMF Undang-Undang Perbankan dikalahkan Master Settlement and Acquisition Agreement / Release and Discharge (MSAA /R&D), yang intinya kurang lebih maksudnya ialah, kalau bankir nakal mau disidik dan mau berunding dengan pemerintah tentang berapa yang sanggup dibayar, pemerintah memberikan pernyataan pelunasan dan pembebasan, yang istilahnya dalam MSAA adalah R/D yang semuanya ditulis dalam bahasa Inggris yang ruwet dimengerti.
MSAA dibuat dalam bahasa inggris oleh ahli hukum Amerika Serikat yang masih berumur belia saat itu. Ketika diingatkan oleh ahli hukum senior Indonesia yang mempunyai integritas yang menyampaikan ‘dalam MSAA/RD ialah perjanjian perdata’ yang tidak sesuai dengan undang-undang yang derajatnya lebih tinggi seperti UU Perbankan, sang ahli hukum USA menyampaikan “YOU CHANGE YOUR LAW”. UU Perbankan memang utuh tetapi dalam prakteknya dikalahkan oleh MSAA/RD dengan mengalahkan ketentuan pelanggaran terhadap Batas Maksimum Pemberian Kredit (Legal Lending Limit) dalam undang undang perbankan. Atau maksud dari MSAA/RD salah satunya bila uang kembali, menghapuskan tindak pidana.
- Kwik kian Gie, PIKIRAN YANG TERKORUPSI, Hal. 74.
- Kwik kian Gie, PIKIRAN YANG TERKORUPSI, Hal. 75.
- Kwik kian Gie, PIKIRAN YANG TERKORUPSI, Hal. 193.
- Kwik kian Gie, PIKIRAN YANG TERKORUPSI, Hal. 216.
IMF dan beberapa pejabat dari Pemerintah saat itu membela tindakan IMF dan dengan menyampaikan atas penjualan asset dengan kondisi krisis ekonomi dengan Recovery Rate 15% adalah normal dimana saja negara yang terdampak krisis ekonomi.
IMF juga memaksa pemerintah untuk menjual 16 bank tanpa memikirkan solusi nasib masyarakat penyimpan dana di bank tersebut, yang kemudian terjadi Rush di Bank-bank. Untuk menghentikan Rush maka Bank Indonesia dan IMF mengucurkan uang (bantuan likuiditas) sebesar Rp. 144 triliun.
Atas pengucuran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) maka Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melakukan audit dengan kesimpulan sekitar 90% dari BLBI yang jumlahnya Rp.144 triliun tidak dapat dipertanggungjawabkan. Atau Bank Indonsia (BI) harus bertanggung jawab.
Agenda IMF dalam Letter of Intent (LoI) penuh dengan agenda privitasasi atau asset BUMN. Salah satu contoh penjualan BCA yang saat itu dimiliki oleh pemerintah atas desakan IMF pada Teknorat Indonesia. BCA harus dijual dengan harga Rp. 5 miliar dengan 51% besar saham. Tetapi didalam BCA ada tagihan pada pemerinah sebesar Rp. 60 triliun dalam bentuk Obligasi Rekap (OR) yang diinjeksi pemerintah pada BCA. Sehingga kalau 100% privitasasi BCA menghasilakan Rp.10 triliun ke kas negara. Pada saat ditandatangani penjualan BCA pembelinya mempunyai tagihan senilaiRp.60 triliun pada pemerintah.
Restrukturisasi utang debitor-debitor macet oleh BPPN, IMF cenderung menentukan aturan-aturannya. Dengan menguatnya dollar USA dari Rp. 2.400.- menjadi Rp. 16.000.- per dollar USA akibatnya biaya rekapitulasi bank-bank hingga Rp. 650 triliun dengan beban bunga yang besarnya lambat laun mendekati 50 persen dari seluruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam kondisi seperti ini, IMF menerapkan standar internasional dalam menyusun prinsip-prinsip restrukturisasi utang swasta yang macet.
Pada saat masa krisis ekonomi, masyarakat keuangan Internasional memandang Indonesia dengan pandangan yang berbeda. Sejak devaluasi Rupiah yang dimulai pada bulan Agustus 1997 keadaan keuangan Indonesia telah merosot nilainya dari 2,500 sampai sebesar 17,000 untuk US$ 1,-. Pada musim gugur tahun 1997, The International Monetary Fund (IMF) melibatkan diri atas permintaan Pemerintah Indonesia. IMF bersedia memberikan kepada pemerintah suatu paket bantuan, dengan syarat Pemerintah Indonesia tunduk pada permintaan dari IMF agar melakukan tindakan-tindakan nyata yang harus diambil sesuai standart kerangka IMF untuk menyelesaikan krisis ekonomi sebagaimana dituangkan dalam Letter of Intent (LoI), walaupun hasilnya tidak sesuai harapan pemerintah dan rakyat Indonesia, karena strategi IMF malah memperpanjang krisis ekonomi. Diantaranya IMF meminta diadakannya reformasi di bidang kepailitan dan peradilan.
- Kwik kian Gie, PIKIRAN YANG TERKORUPSI, Hal. 220
- Kwik kian Gie, PIKIRAN YANG TERKORUPSI, Hal. 46.
- Kwik kian Gie, KEBIJAKAN EKONOMI POLITIK DAN HILANGNYA NALAR, Hal. 23.
- Kwik kian Gie, KEBIJAKAN EKONOMI POLITIK DAN HILANGNYA NALAR, Hal. 24.
Gejolak moneter yang terjadi pada pertengahan tahun 1997 menimbulkan dampak yang mengkhawatirkan pada kondisi perekonomian. Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing telah mengakibatkan terpuruknya dunia usaha. Banyak pengusaha yang tidak mampu untuk mengembangkan usahanya, bahkan hanya untuk mempertahankan usahanya. Pengusaha kesulitan untuk membayar utang terutama kepada kreditor luar negeri. Disamping itu, kredit macet di perbankan dalam negeri angkanya semakin tinggi.
Kompleksitas permasalahan yang dialami ternyata tidak didukung oleh pranata hukum yang memadai. Kebutuhan hukum tersebut tercermin dalam bagian menimbang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan menjadi Undang- Undang yang menjelaskan penyelesaian utang piutang di kalangan dunia usaha, besar artinya dalam upaya pemulihan kegiatan usaha pada khususnya dan perkembangan perekonomian pada umumnya, sedang dalam Undang-Undang tentang Kepailitan(faillissements-veronding yang diundangkan dalam Staatsblad Tahun 1905 Nomor 217 jo Staatsblad Tahun 1906 Nomor 348) sebagian besar tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, maka perlu dilakukan perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan tersebut. Namun perubahan tersebut ternyata belum mampu mengakomodir perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. Oleh karena itu, diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Selanjutnya disebut sebagai UUK-PKPU.
PKPU merupakan keistimewaan yang diberikan oleh Undang-Undang kepadadebitor untuk bermusyawarah kembali. Ada proses perdamaian yang dilakukan dan diharapkan tidak sampai kepada tahap pailit. Oleh karena itu, PKPU dapat pula disebut sebagai upaya hukum yang berdiri sendiri, selain upaya hukum kepailitan.
Proses perdamaian yang dilakukan para pihak beserta Pengurus dan Hakim Pengawas memiliki dua kemungkinan. Pertama, perdamaian disepakati dan disampaikan oleh Hakim Pengawas kepada Majelis untuk disahkan. Akan tetapi apabila debitor telah diberikan kesempatan oleh kreditor untuk menyelesaikan kewajibannya melalui jalan PKPU masih tetap tidak mampu menyelesaikan kewajiban utangnya, maka kreditor mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga agar debitor dijatuhi putusan pailit sehingga debitor dipaksa untuk menyelesaikan kewajibannya tersebut dengan cara mengambil dari harta kekayaan debitor.
- Kwik kian Gie, PIKIRAN YANG TERKORUPSI, Hal. 74.
Kedua, Pengakhiran PKPU , karena tidak tercapainya perdamaian, maka berakibat debitor PKPU dinyatakan pailit oleh pengadilan. Atas putusan pailit yang berasal atau didahului dengan PKPU itu tidak dapat ditempuh upaya hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 290 UUK-PKPU yang mengatur “apabila Pengadilan telah menyatakan debitor pailit, maka terhadap putusan pernyataan pailit tersebut berlaku ketentuan tentang kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Bab II, kecuali Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14”.
Selanjutnya dalam UUK & PKPU Pasal 235 ayat (1) berbunyi :Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Kembali dikuatkan bahwa UUK & PKPU Pasal 293 ayat (1) menyebutkan : Terhadap putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan dalam Bab III ini tidak terbuka upaya hukum, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.Namun, dalam praktik, beberapa kali terjadi penyimpangan terhadap UUK & PKPU terkait pasal-pasal di atas khususnya Pasal Pasal 293 ayat (1) tersebut. Pihak yang merasa dikalahkan oleh putusan Pengadilan Niaga mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Sebagaimana terdapat dalam putusan Perkara Nomor 48.PK/Pdt.Sus-Pailit/2014 antara PT. Surabaya Agung Industrial Pulp & Kertas melawan Asiabase Resources PTE Ltd dan putusan Perkara Nomor 156.PK/Pdt.Sus/2012 antara Firma Litha&Co melawan Heryanto Wijaya, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dan PT. Sumber Indo Cellular.
KESIMPULAN
Bahwa UUK & PKPU dahulu dibuat karena situasi ekonomi krisis dan didesak IMF dan berakibat UUK & PKPU pasal-pasalnya :
- Harus disesuaikan maksud pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan sila 3 (ketiga) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan bagian penting dari sistim nilai Indonesia.
- Belum mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum ke arah modernisasi dan kemajuan pembangunan pro kerakyatan, sehingga UUK & PKPU belum menciptakan ketertipan dan kepastian hukum yang efektif dan efisien untuk meningkatan pembangunan ekonomi kerakyatan sesuai UUD1945 Pasal 33 dan Nilai-nilai Pancasila khususnya sila ketiga dan sila kelima.
Artikel Oleh: Henri Lumban Raja

