2610

COVID 19 Berakibat Pailit

COVID-19 MENAMBAH PAILIT DAN MERUNTUHKAN EKONOMI  

Pandemik Covid-19 telah melemahkan ekonomi sejumlah Negara, termasuk Indonesia. Pada triwulan pertama tahun 2020 pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami penurunan cukup dalam dari 4,97 di kuartal 4 tahun 2019 menjadi tumbuh hanya 2,97 pada kuartal pertama 2020. Terjadinya penurunan ekonomi pada kuartal ke 1 ini di luar dugaan akibat pengaturan physical distancing dan PSBB yang mulai berlaku pada awal bulan April 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan akibat Covid-19 telah menjadi beban ekonomi Indonesia. Beberapa sektor seperti pariwisata dan perdagangan perlahan ‘mati’ karena terinfeksi Covid-19.  Bahkan Menteri Keuangan telah mengalokasikan tambahan anggaran Rp150 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional yang terdampak Covid-19. Sri Mulyani berharap tambahan uang ini bisa mengurangi risiko terjadinya kredit bermasalah yang dapat berujung macet.

 

  • Tanpa utang pailit tidak ada

Dalam UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang No.37 Tahun 2004 (UUK dan PKPU) mekanisme hukum kepailitan dan konsep utang sangat menentukan, karena tanpa adanya utang, kepailitan kehilangan esensinya sebagai pranata hukum untuk melikuidasi harta kekayaan debitor guna membayar utang-utangnya kepada para kreditornya.

 

  • Peningkatan Kredit Bermasalah (Non-Performing Loan/NPL)

Covid-19 telah melemahkan aktivitas ekonomi dan mengakibatkan bertambahnya kredit bermasalah pada perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga April 2020, kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) gross telah 2,89%, meningkat cukup signifikan dibandingkan Desember 2019 sebesar 2,53%. Rasio tersebut juga lebih tinggi dibandingkan rata-rata rasio bulanan pada 2019 sebesar 2,59%. Kenaikan kredit bermasalah ini di kontribusikan dari sektor transportasi, pengolahan, perdagangan dan rumah tangga.

  1. https://money.kompas.com
  2. https://economy.okezone.com
  3. https://tirto.id/eKcu
  4. M. Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008, hlm. 34.

 

  • Permohonan Pailit & PKPU Meningkat

Dalam UUK dan PKPU untuk menyelesaikan hutang piutang ada dua cara yaitu, a) melalui permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) syaratnya diatur dalam UUK & PKPU Pasal 222 ayat (1) & ayat (3 b) dan permohonan Pailit syaratnya diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUK & PKPU. 

Mengutip data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari 5 pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, tren kasus PKPU tercatat meningkat. Pada Januari hingga Maret 2019 terdapat 104 perkara PKPU. Sedangkan, pada Januari hingga Maret 2020 terdapat 116 perkara PKPU. Meningkatnya perkara PKPU dan kepailitan karena ekonomi Indonesia sedang memburuk akibat imbas Covid-19.

Penulis berpendapat, semakin lama pandemi virus corona (Covid-19) bertahan maka cenderung perkara PKPU dan kepailitan akan semakin meningkat. Hal ini karena ada korelasi memburuknya ekonomi mengakibatkan kasus tagihan kredit macet cenderung meningkat.

 

  • UUK & PKPU Pasal 1 ayat (6) dan Pasal 8 Ayat (4) dapat dimanfaatkan mafia kepailitan untuk menggandakan permohonan PKPU dan Pailit

Bahwa dasar dari UUK & PKPU adalah Pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata.  Pasal 1131 KUH Perdata menentukan, semua harta kekayaan (asset) debitor menjadi agunan bagi pelaksanaan kewajibannya bukan hanya kepada kreditor tertentu saja tetapi juga semua kreditor lainnya. 

Untuk dapat menyelesaikan hutang piutang melalui permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maka harus ada utang yang timbul baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari karena perjanjian atau undang-undang sesuai UUK & PKPU pasal 1 ayat (6)

  1. https://keuangan.kontan.co.id
  2. https://nasional.kontan.co.id

Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor”.

 

UUK & PKPU Pasal 222 ayat (1) berbunyi,

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor” 

 

  • Majelis Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama dan tingkat Mahkamah Agung benteng keadilan untuk mencegah bagi Pihak yang memanfaatkan kelemahan UUK & PKPU khususnya Pasal 1 ayat (6) dan Pasal 8 Ayat (4) 

Pasal 222 ayat (3) berbunyi,

Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya”.

Pasal 1131 KUH Perdata menentukan, semua harta kekayaan (asset) debitor menjadi agunan bagi pelaksanaan kewajibannya bukan hanya kepada kreditor tertentu saja tetapi juga semua kreditor lainnya, maka perlu ada aturan main tentang cara membagi aset debitor itu kepada para kreditornya apabila aset itu dijual karena tidak membayar utang-utangnya.  Aturan main itu ditentukan oleh Pasal 1132 KUH Perdata.  Hal ini merupakan asas Jaminan. 

Sebagaimana dalam undang-undang KUHPerdata khususnya Pasal 1132 KUHPerdata telah mengatur tingkat prioritas dan urutan pelunasan masing-masing piutang para kreditor, ternyata pengaturan tersebut belumlah cukup. Untuk itu perlu ada undang-undang lain yang mengatur bagaimana cara membagi hasil penjualan harta kekayaan debitor untuk melunasi piutang-piutang masing-masing kreditor berdasarkan urutan tingkat prioritas tersebut. Selain itu harus pula ditentukan oleh undang-undang lain oleh siapa pembagian itu dilakukan dan pembagian harus ditentukan cara membaginya. Undang-undang yang dimaksud adalah UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK& PKPU)  (bankruptcy law atau insolvency law).

Bahwa dengan demikian UUK & PKPU adalah Undang-Undang spesialis (Asas lex specialis) dari UU Hukum Pardata sebagai asas general (Asas legi generalis) terkait mengatur bagaimana timbulnya hak dan kewajiban terkait hutang-piutang dan menyelesaikan terkait hutang piutang.  Sehingga UUK & PKPU tidak semua mengatur secara terperinci, khususnya terkait bagaimana timbulnya hak dan kewajiban, hutang-piutang dan menyelesaikan hutang piutang. Dengan demikian UUK & PKPU tidak berdiri sendiri tetapi terintegrasi dengan UU lainnya yang ada di Indonesia saat ini. Integrasi UU tersebut timbul dari kasus perkasus yang terjadi. Hal ini sesuai maksud dalam asas integrasi yang dianut oleh UUK & PKPU dalam penjelasan Umum angka 4 yang berbunyi: 

Asas Integrasi dalam UU ini mengandung pengertian bahwa sistim hukum formil dan dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistim hukum perdata dan hukum acara perdata nasional”.  

Apa yang menjadi akibat hukum dan syarat dari maksud UUK & PKPU Pasal 222 ayat (1) dan ayat (3) ?. 

UUK & PKPU Pasal 222 ayat (1) berbunyi,

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor” 

 

Sebelum menguji syarat hukum dan akibat hukum dari Pasal 222 ayat (1) maka Pemohon PKPU terlebih dahulu menguraikan terkait apa yang dimaksud dengan : 

  1. Kreditor
  2. Debitor 
  3. Piutang 
  4. Hutang 
  5. Perjanjian
  6. Piutang timbul karena Perjanjian atau karena Undang-Undang 

 

  • Apa yang dimaksud dengan Kreditor ?.

Dalam UUK & PKPU tidak ditemukan definisi dari Kreditor, tetapi yang ada dalam UUK & PKPU Pasal 1ayat (2) yang dimaksud dengan, 

“Kreditor “adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan

UUK & PKPU tidak secara spesifik menyebutkan definisi dari Kreditor, maka untuk menemukan definisi dari Kreditor tersebut, Penulis menggunakan asas Integrasi yang dianut oleh UUK & PKPU dan Asas dalam hukum Asas lex specialis derogat legi generalis atau sebaliknya ;

Istilah Kredit berasal dari bahasa Yunani (credere) yang berarti kepercayaan (truth).  Oleh karena itu dasar dari kredit adalah kepercayaan.  Oleh karena dasar dari kredit ialah kepercayaan,maka Seseorang atau Badan yang memberikan kredit (Kreditur) percaya bahwa penerima kredit (Debtor) dimasa mendatang akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah diperjanjikan.  Apa yang diperjanjikan itu dapat berupa barang atau jasa. 

Sedangkan menurut  UU RI No. 7 Tahun 1992 dan UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan (UU Perbankan) Pasal 1 angka 10 menyebutkan : 

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara pemberi pinjaman (bank) dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;

Dengan demikian kredit itu adalah : Kepercayaan, Waktu, Tingkat resiko dan Prestasi.

 

  • Apa yang dimaksud dengan Debitor ?.

Dalam UUK & PKPU debitor ada dalam Pasal 1ayat (3), 

Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan”.

Bahwa dengan mendasarkan penjelasan Istilah Kredit berasal dari bahasa Yunani yang dimaksud Debitor adalah penerima kredit (Debitor) dimasa mendatang akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah diperjanjikan. 

Sedangkan menurut UU Perbankan Debitor adalah “pihak lain atau pihak peminjam yang mewajibkan untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;

 

  • Apa yang dimaksud dengan piutang ?.

Dalam UUK & PKPU tidak ditemukan definisi dari Piutang.  Sehingga Penulis menggunakan definisi Piutang menurut ahli Van Horne Dan Wachowics (2005)

Pengertian piutang menurut Van Horne dan Wachowicz adalah sejumlah uang yang dialihkan kepemilikannya kepada suatu perusahaan oleh para pelanggan yang telah membeli barang atau jasa secara kredit.

 

  • Apa yang dimaksud dengan Hutang ?.

Menurut UUK & PKPU pasal 1 ayat (6)

Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor”.

 

  • Apa yang dimaksud dengan Perjanjian ?. 

Perjanjian atau Perikatan adalah merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih dalam lapangan hukum kekayaan, dimana pada satu pihak ada hak dan pada pihak yang lain ada kewajiban.  

 

  • Apa yang dimaksud dengan Piutang timbul karena Perjanjian atau karena Undang-Undang ?

Dalam UUK & PKPU tidak ditemukan definisi dari Piutang timbul karena Perjanjian atau karena Undang-Undang. Sehingga Penulis menggunakan definisinya sesuai maksud dalam KUHPerdata Buku II, perikatan yang lahir dari kontrak atau perjanjian dan Buku III, perikatanyang  lahir karena undang-undang. 

Yang dimaksud dengan Piutang timbul karena Perjanjian adalah ada Perbuatan (Piutang) yang di dalam suatu perjanjian para pihak sudah tahu, sudah membayangkan (paling tidak dianggap sudah tahu) akibat hukum yang muncul dari perjanjian mereka, dan mereka sebenarnya malahan sengaja melakukan tindakan tersebut dengan tujuan agar akibat hukumnya, yang memang dikehendaki muncul .  

Sedangkan Piutang timbul karena Undang-Undang adalah ada Perbuatan atau tindakan yang melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagai akibatnya timbul suatu perikatan, dimana orang yang satu terikat untuk memberikan suatu prestasi atau ganti rugi  kepada orang lain yang dirugikan. Bahwa suatu tindakan yang melawan hukum (onrechtmatige daad) tidak didasarkan karena suatu perjanjian para pihak, malahan tidak dikehendaki

 

Kesimpulan

Bahwa untuk memohonkan Pailit dan atau PKPU debitor harus mempunyai Utang yang mana krediturnya lebih dari satu. Atas utang tersebut salah satunya tidak dibayar yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, baik karena perjanjian atau UU.

  1.  J. Satrio S.H. (1995), “Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian – Buku 1”, Citra Aditya Bakti Bandung, hal. 28.
  2. J. Satrio S.H. (1995), “Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian – Buku 1”, Citra Aditya Bakti Bandung, hal. 24.
  3. J. Satrio S.H. (1995), “Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian – Buku 1”, Citra Aditya Bakti Bandung, hal. 24

 

Terima Kasih. Salam Sukses. 

Oleh : Henri Lumban Raja, SE., S.H., M.H., M.H.Kes

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *